Dalam sejarahnya memang telah banyak pejabat tinggi dan tokoh -- tokoh besar yang telah diputuskan dijatuhi hukuman sangat berat oleh pria sederhana kelahiran Situbondo Jawa Timur, 22 Mei 1948 ini.
Misalnya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang dijatuhi hukuman seumur hidup terkait suap perkara-perkara di MK. Selain itu ada juga Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik dalam perkara seputar suap daging sapi.
Selanjutnya Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus hadiah proyek-proyek dari pemerintah. Angelina Sondakh dijatuhi hukuman 12 tahun penjara berkaitan dengan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendikbud. Masih dari Paratai Demokrat, Soetan Bathugana juga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam seputar kasus suap.
Keputusan tegas Artidjo juga diberikan ke oknum Korps Bhayangkara. Irjen Pol Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun dalam kasus suap simulator SIM.
Salah satu kasus besar yang ditangani Artidjo Alkostar adalah berkaitan dengan perkara Mantan Presiden Soeharto, yang berkuasa di RI 1 sekitar 32 tahun. Keputusannya adalah Sang Penguasa Orde Baru tetap harus diadili sampai sembuh dari sakit dengan biaya negara.
Itulah Artidjo Alkostar, Sang Judge Bao Indonesia. Sosok jujur, berintegritas, dan tak segan untuk memutuskan perkara-perkara besar atas dasar kebenaran. Sosok sederhana tetapi dijuluki sebagai algojo koruptor Indonesia. Semoga inspirasinya terus menyala...I]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H