Mohon tunggu...
Widoko
Widoko Mohon Tunggu... Guru - Menyukai semua hal yang inspiratif

Pernah menimba ilmu di Yangzhou University, China

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Selamat Jalan Judge Bao Indonesia, Semoga Inspirasimu Terus Menyala

2 Maret 2021   05:50 Diperbarui: 2 Maret 2021   07:37 7767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artidjo Alkostar (Sumber: waspada.co.id)

Dalam sejarahnya memang telah banyak pejabat tinggi dan tokoh -- tokoh besar yang telah diputuskan dijatuhi hukuman sangat berat oleh pria sederhana kelahiran Situbondo Jawa Timur, 22 Mei 1948 ini.

Misalnya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang dijatuhi hukuman seumur hidup terkait suap perkara-perkara di MK. Selain itu ada juga Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik dalam perkara seputar suap daging sapi.

Selanjutnya Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus hadiah proyek-proyek dari pemerintah. Angelina Sondakh dijatuhi hukuman 12 tahun penjara berkaitan dengan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendikbud. Masih dari Paratai Demokrat, Soetan Bathugana juga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam seputar kasus suap.

Keputusan tegas Artidjo juga diberikan ke oknum Korps Bhayangkara. Irjen Pol Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun dalam kasus suap simulator SIM.

Salah satu kasus besar yang ditangani Artidjo Alkostar adalah berkaitan dengan perkara Mantan Presiden Soeharto, yang berkuasa di RI 1 sekitar 32 tahun. Keputusannya adalah Sang Penguasa Orde Baru tetap harus diadili sampai sembuh dari sakit dengan biaya negara.

Itulah Artidjo Alkostar, Sang Judge Bao Indonesia. Sosok jujur, berintegritas, dan tak segan untuk memutuskan perkara-perkara besar atas dasar kebenaran. Sosok sederhana tetapi dijuluki sebagai algojo koruptor Indonesia. Semoga inspirasinya terus menyala...I]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun