Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan dalam konteks hukum dan masyarakat saat ini. Tindakan sosial yang ditekankan Weber, terutama dalam memahami bagaimana individu berinteraksi dengan norma-norma hukum, menjadi semakin penting di era globalisasi, di mana nilai-nilai dan budaya beragam saling berinteraksi.
Pandangan Hart mengenai hukum sebagai sistem yang saling berkaitan dan kritik terhadap positivisme klasik penting untuk dipertimbangkan, terutama saat mengatasi isu moral dan etika dalam hukum modern. Hubungan antara hukum dan moralitas yang diajukan Hart mengingatkan kita bahwa hukum harus mencerminkan keadilan sosial, bahkan ketika keduanya tidak selalu sejalan.
PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HLA DALAM MENGANALISIS PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan landasan yang berharga dalam menganalisis perkembangan hukum di Indonesia. Teori Weber membantu menjelaskan rasionalisasi dan formalitas dalam sistem hukum nasional, sedangkan teori Hart memberikan kerangka untuk memahami bagaimana hukum diterima dan diakui oleh masyarakat. Keduanya menunjukkan bahwa hukum bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga harus mempertimbangkan dinamika sosial, budaya, dan lokalitas di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H