Mohon tunggu...
Widodo Yuswantoro
Widodo Yuswantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Widodo Yuswantoro adalah seorang mahasiswa asal Ngawi yang bersekolah di UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

4 November 2024   23:20 Diperbarui: 4 November 2024   23:33 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Dalam hal keagamaan

Max Weber berpendapat bahwa ajaran agama merupakan motivasi atau spirit bagi manusia dalam membentuk suatu peradaban. Max Weber melihat terjadinya startifikasi dalam hubungan antara manusia dan tuhan dan antara para santo dan orang awam. Hal ini berimplikasi terhadap keagamaan seseoarang. Max Weber juga membedakan religiusitas menjadi dua bagian yaitu "Religiusitas elit" dan "Religiusitas Massa".

H.L.A. Hart

1. Teori Hukum sebagai Sistem

Hart melihat hukum sebagai sistem yang terdiri dari aturan yang saling berkaitan, yang berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

2. Hukum

Hukum memiliki kedaulatan hukum negara atau wilayah dimana sebuah sistem berlaku pada wilayah dan sistem hukum negara tersebut. Karena pada dasarnya, Hukum adalah ketetapan yang ketika seseorang telah berada pada zona hukum suatu negara berarti telah berkomitmen pada sistem dan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

3. Hukum itu sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi hukum itu sendiri

4. Teori Hukum Positif:

Hart menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moralitas. Ia berargumen bahwa hukum adalah sistem aturan yang harus dipatuhi terlepas dari nilai-nilai moral.

Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun