4. Dalam hal keagamaan
Max Weber berpendapat bahwa ajaran agama merupakan motivasi atau spirit bagi manusia dalam membentuk suatu peradaban. Max Weber melihat terjadinya startifikasi dalam hubungan antara manusia dan tuhan dan antara para santo dan orang awam. Hal ini berimplikasi terhadap keagamaan seseoarang. Max Weber juga membedakan religiusitas menjadi dua bagian yaitu "Religiusitas elit" dan "Religiusitas Massa".
H.L.A. Hart
1. Teori Hukum sebagai Sistem
Hart melihat hukum sebagai sistem yang terdiri dari aturan yang saling berkaitan, yang berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
2. Hukum
Hukum memiliki kedaulatan hukum negara atau wilayah dimana sebuah sistem berlaku pada wilayah dan sistem hukum negara tersebut. Karena pada dasarnya, Hukum adalah ketetapan yang ketika seseorang telah berada pada zona hukum suatu negara berarti telah berkomitmen pada sistem dan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
3. Hukum itu sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi hukum itu sendiri
4. Teori Hukum Positif:
Hart menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moralitas. Ia berargumen bahwa hukum adalah sistem aturan yang harus dipatuhi terlepas dari nilai-nilai moral.
Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini: