Nama : Widodo Yuswantoro
NIM : 222111211
Biodata singkat :
Max Weber
Nama Lengkap : Maximilian Weber
Tanggal Lahir : 21 April 1864
Tempat Lahir : Erfurt, Jerman
Pendidikan : Universitas Heidelberg dan Universitas Berlin
H.L.A. HartÂ
Nama Lengkap : Herbert Lionel Adolphus Hart
Tanggal Lahir : 18 Juli 1907
Tempat Lahir : Harrogate, Inggris
Tanggal Meninggal : 19 Desember 1992
Pendidikan : New College, Oxford
POKOK-POKOK PEMIKIRAN
Max WeberÂ
1. Tindakan Sosial
Weber membedakan antara berbagai tipe tindakan sosial, termasuk tindakan rasional (untuk mencapai tujuan), tindakan afektif (berdasarkan emosi), tindakan tradisional (berdasarkan kebiasaan), dan tindakan nilai (berdasarkan keyakinan).
2. Teori ideal typus
Yaitu suatu kontruksi dalam pikiran seorang peneliti yang dapat digunakan sebagai alat untuk menganalisis gejala-gejala dalam masyarakat.
3. Birokrasi
Weber menekankan pentingnya birokrasi dalam administrasi hukum dan pemerintahan, yang membantu menciptakan struktur yang efisien dan terorganisir dalam penerapan hukum.
4. Dalam hal keagamaan
Max Weber berpendapat bahwa ajaran agama merupakan motivasi atau spirit bagi manusia dalam membentuk suatu peradaban. Max Weber melihat terjadinya startifikasi dalam hubungan antara manusia dan tuhan dan antara para santo dan orang awam. Hal ini berimplikasi terhadap keagamaan seseoarang. Max Weber juga membedakan religiusitas menjadi dua bagian yaitu "Religiusitas elit" dan "Religiusitas Massa".
H.L.A. Hart
1. Teori Hukum sebagai Sistem
Hart melihat hukum sebagai sistem yang terdiri dari aturan yang saling berkaitan, yang berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
2. Hukum
Hukum memiliki kedaulatan hukum negara atau wilayah dimana sebuah sistem berlaku pada wilayah dan sistem hukum negara tersebut. Karena pada dasarnya, Hukum adalah ketetapan yang ketika seseorang telah berada pada zona hukum suatu negara berarti telah berkomitmen pada sistem dan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
3. Hukum itu sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi hukum itu sendiri
4. Teori Hukum Positif:
Hart menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moralitas. Ia berargumen bahwa hukum adalah sistem aturan yang harus dipatuhi terlepas dari nilai-nilai moral.
Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini:
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan dalam konteks hukum dan masyarakat saat ini. Tindakan sosial yang ditekankan Weber, terutama dalam memahami bagaimana individu berinteraksi dengan norma-norma hukum, menjadi semakin penting di era globalisasi, di mana nilai-nilai dan budaya beragam saling berinteraksi.
Pandangan Hart mengenai hukum sebagai sistem yang saling berkaitan dan kritik terhadap positivisme klasik penting untuk dipertimbangkan, terutama saat mengatasi isu moral dan etika dalam hukum modern. Hubungan antara hukum dan moralitas yang diajukan Hart mengingatkan kita bahwa hukum harus mencerminkan keadilan sosial, bahkan ketika keduanya tidak selalu sejalan.
PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HLA DALAM MENGANALISIS PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan landasan yang berharga dalam menganalisis perkembangan hukum di Indonesia. Teori Weber membantu menjelaskan rasionalisasi dan formalitas dalam sistem hukum nasional, sedangkan teori Hart memberikan kerangka untuk memahami bagaimana hukum diterima dan diakui oleh masyarakat. Keduanya menunjukkan bahwa hukum bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga harus mempertimbangkan dinamika sosial, budaya, dan lokalitas di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H