Mohon tunggu...
Widodo Surya Putra (Mas Ido)
Widodo Surya Putra (Mas Ido) Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Arek Suroboyo | Redaktur renungan kristiani | Penggemar makanan Suroboyoan, sate Madura, dan sego Padang |Basketball Lovers & Fans Man United | IG @Widodo Suryaputra

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengalaman Mengurus SIM C di Polres Klaten

4 Mei 2016   15:58 Diperbarui: 4 April 2017   16:13 3670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memperjelas ... saya tidak bermaksud mempertanyakan mengenai prosedur pengurusan SIM C yang menurut saya sudah bagus. Apalagi saya melihat di papan dekat lokasi pengambilan foto ada semacam target waktu yang ditetapkan untuk mengurus SIM. Khusus SIM C ditargetkan 50 menit (sepertinya tidak termasuk waktu untuk KIR dokter).

Prosedur sudah cukup bagus, alurnya juga sudah rapi karena dari awal pengurusan (dimulai dari fotokopi KTP) hanya perlu 7 langkah seperti yang saya paparkan di atas. Cuma, saya mempertanyakan soal dua hal ini:

Pertama, biaya KIR dokter yang dibanderol Rp. 40.000 atau lebih dari 50% dari biaya perpanjangan SIM C. Kalau niat periksa, ya sekalian diperiksa lengkap kalau hal itu dirasa perlu oleh pihak kepolisian. Periksalah semuanya, mulai dari tes penglihatan (seperti tes mata di optik atau dokter mata), tes untuk buta warna, tekanan darah, dan proses kesehatan secara umum.

Kalau cuma membaca 4 angka, kemudian ditarik Rp.40.000 dengan diberi surat keterangan, tetapi prosedur yang dijelaskan dalam surat tidak dilakukan dengan semestinya, saya rasa biaya sebesar Rp. 40.000 terlalu mahal!!!

Saya coba cari tahu mengenai prosedur pengurusan SIM dan mendapatkan informasi dari link ini: http://news.liputan6.com/read/2384148/begini-prosedur-dan-biaya-perpanjangan-sim-online

Saya tertarik dengan bagian dari prosedur perpanjangan SIM:

"Saat tiba di lokasi, masyarakat akan diarahkan untuk memeriksa kesehatan. Pemeriksaan kesehatan itu meliputi kesehatan mata, tekanan darah dan pemeriksaan fisik secara umum. Artinya, kondisi tubuh apakah masih cakap. Ada dokter atau petugas yang memeriksa di setiap Satpas dan pelayanan SIM Keliling." (Kabid Humas Polda Metro Jaya)

Saya sempat berpikir kalau perpanjangan secara online tidak perlu KIR dokter, tetapi ternyata tetap diperlukan. Berarti untuk proses pengurusan yang konvensional prosedur ini harusnya berlaku sama, minimal tiga jenis pemeriksaan di atas.

"Kalau cuma suruh baca angka, trus nge-print blangko surat keterangan sehat nggak perlu dokter juga bisa keles!" ucap saya dalam hati karena masih nggak terima biaya pemeriksaan Rp. 40.000. (I'm sorry for this...!)

Jadiii ... kalau memang cuma disuruh baca 4 angka, mendingan prosedur KIR dihapus saja sekalian! Atau kalau tetap dipaksakan ada, janganlah pemohon ditarik sampai segitu banyak. Saya rasa Rp. 20.000 per orang sudah lebih dari cukup, mengingat dalam sehari bisa puluhan-ratusan orang yang mengurus SIM, jadi secara nominal rupiah sudah lumayan deh. Hehehe...

Kedua, SIM C yang sudah jadi mengapa tidak sekalian dilaminating, mengingat masa berlaku SIM yang lama, yakni 5 tahun (supaya tulisan maupun foto pemilik SIM yang cakep masih bisa terlihat jelas). Kenapa pemohon SIM masih harus mengeluarkan uang Rp. 5.000?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun