1) Fotokopi KTP dan SIM di lokasi (kebetulan saya tahu tempatnya karena sudah pernah fotokopi di sana)
2) Antri untuk KIR dokter dengan membayar Rp. 40.000 (sempat tak percaya karena setahu saya "tarif lama" cuma separuhnya).
3) Penyerahan berkas ke loket -> menerima formulir perpanjangan SIM
4) Membayar ke loket BRI
5) Menyerahkan kembali berkas -> menunggu panggilan foto
6) Foto -> menunggu panggilan SIM jadi
7) Serah-terima SIM C
Nah, yang terjadi di TKP hampir sama dengan penjelasan yang diberikan oleh istri saya, hanya sedikit ada tambahan:
*Setelah fotokopi dengan biaya Rp. 2.000, berkas fotokopian SIM+KTP yang sudah di-stapless dengan stopmap ditulis nama dan alamat, lalu ditumpuk ke bagian KIR dokter
*Setelah SIM C jadi, bisa memanfaatkan jasa laminating SIM, yang ada di sekitar ruangan pemeriksaan dokter. Seingat saya ada dua orang yang membuka jasa semacam ini, dengan membayar ongkos laminating sebesar Rp. 5.000.
************************************