Apabila kita menginginkan Tax Ratio meningkat, tentu saja coverage otoritas pajak juga harus lebih luas. dengan basis pajak yang lebih luas tentu penerimaan pajak juga akan meningkat.
Pajak tidak bisa lagi hanya mengandalkan Wajib pajak yang itu-itu saja. Disamping akan menimbulkan kesan Pajak cuma berburu dikebun binatang, memperluas basis pajak sangat penting demi keadilan masyarakat. Tidak adil apabila anda membayar pajak sementara tetangga anda dengan kemampuan ekonomis yang setara tidak membayar pajak.
Kewenangan
Ditjen Pajak sebagai otoritas Pajak di negeri ini dituntut untuk mencari dana demi membiayai pembangunan. Target penerimaan Pajak tahun 2015 sudah menembus angka Rp 1.294 Trilyun atau hampir 70 % dari APBN. Dengan tuntutan target sebesar itu sudah selayaknya Ditjen Pajak dibekali dengan kewenangan yang setara dengan otoritas pajakyang dijadikan sebagai pembanding. bukan seperti sekarang dimana Ditjen Pajak hanya memiliki 5 kewenangan, jauh lebih sedikit dibanding otoritas pajak lainnya yang mencapai 9 kewenangan.
dengan kewenangan yang memadai tentu Ditjen Pajak akan memiliki amunisi yang memadai untuk mencapai target penerimaan Pajak sekaligus meningkatkan tax artio.
Ditjen Pajak yang memiliki kewenangan setara dengan otoritas pajak lain di dunia bukan untuk membuat Wajib pajak yang sudah patuh menjadi tidak nyaman. Kewenangan itu diperlukan agar ditjen Pajak bisa survive dan memungut pajak di "hutan belantara" bukan hanya di kebun binatang.
Tanpa kewenangan yang memadai tentu tidak elok melimpahkan semua kesalahan kepada otoritas pemungut pajak.
jadi apakah kita harus membubarkan pajak ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H