Mohon tunggu...
Money

Gagal Terus, Bubarkan Pajak

20 November 2015   09:01 Diperbarui: 20 November 2015   11:26 11979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

saat ini anggaran yang diterima oleh Ditjen Pajak hanya mencapai 0,7 % dari jumlah Pajak yang harus dikumpulkan oleh Ditjen Pajak. ini artinya tax collection cost alias biaya pemungutan pajak Ditjen Pajak adalah 0,7 % jauh dibanding otoritas pajak di negara lain yang tax collection costnya mencapai 3 %. artinya Tax collection cost Ditjen pajak hanya 1/4 dari lembaga sejenis di negara lain. tentu tidak logis menuntut tax ratio setara dengan negara lain tetapi biaya pemungutannya hanya 1/4 dari negara lain.

jangan bandingkan dengan tax collection negara lain dong....mungkin itu yang terllintas di benak kita.

ok...bagaimana jika dibandingkan dengan lembaga lain di dalam negeri ? sebagai gambaran ada lembaga pemungut pajak daerah seperti DPKAD yang memiliki fungsi serupa dengan Ditjen Pajak dan anda mau tahu berapa biaya pemungutannya.....antara 3% sampai 6 %.

Sumber daya manusia

Berdasarkan rilis dari OECD, Indonesia masih kekurangan pegawai Pajak. sebagai gambaran Jerman misalnya dengan penduduk 80 juta jiwa memiliki pegawai pajak sebanyak 110.000 orang. artinya rasionya 1 pegawai pajak melayani 727 penduduk. Jepang dengan penduduk 120 juta, pegawai pajaknya 66.000 alias 1 pegawai untuk 1.818 penduduk. Bagaimana di indonesia ? saat ini tercatat ada 37.000 pegawai pajak padahal penduduk Indonesia lebih dari 240 juta, sehingga rasionya adalah 1 pegawai pajak untuk 6.486 jiwa.

Dalam kurun waktu 2008 sampai 2012 saja terjadi peningkatan jumlah Wajib pajak terdaftar yaitu 10,67 juta di tahun 2008 melejit menjadi hampir 25 juta Wajib Pajak di tahun 2012. itu artinya terjadi peningkatan hampir 2,5 kali lipast sedangkan jumlah pegawai pajak relatif tidak berubah. ini menggambarkan bahwa tugas pegawai pajak di Indonesia menjadi makin berat.

Mungkin ada yang berpendapat bahwa kekurangan pegawai bisa ditanggulangi dengan memanfaatkan Tekhnologi Indormasi (IT) .

tunggu dulu bung...apakah anda meragukan kualitas IT Jepang dan Jerman ? dengan kualitas IT yang jauh lebih baik pun ternyata Jepang dan Jerman masih memerlukan pegawai yang lebih banyak dibanding Indonesia. Ini berarti meskipun IT bisa sangat membantu tetapi penambahan pegawai tetap diperlukan agar menuju ideal.

Coverage

Sampai saat ini masih banyak daerah yang belum terjangkau pemungutan pajak. Setidaknya masih ada 50 kabupaten/kota yang tidak memiliki Kantor Pelayanan Pajak. Selama ini pengurusan pajak di kabupaten/kota tersebut dikelola oleh kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi 2 kabupaten/kota bahkan lebih. ini artinya Pengurusan Pajak Pusat di lebih dari 50 kabupaten/kota tersebut belum optimal.

Selain itu masih terdapat beberapa Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi beberapa propinsi. Hal ini tentu saja mengakibatkan pemungutan pajak menjadi tidak optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun