Mohon tunggu...
Widia WinataPutri
Widia WinataPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI SI AKUNTANSI | NIM 43223010201

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bolagna

21 November 2024   20:14 Diperbarui: 21 November 2024   20:14 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DAFTAR PUSTAKA 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Tindak pidana korupsi: Pengertian dan unsur-unsurnya. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Diakses pada 20 November 2024, dari https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.html

Klitgaard, Robert. (1988). Controlling Corruption. University of California Press.

Bologna, Jack & Lindquist, Robert J. (1995). Fraud Auditing and Forensic Accounting. Wiley.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Analisis dan Evaluasi Kasus Korupsi Proyek e-KTP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Laporan Audit Keuangan Proyek e-KTP.
Sistem Informasi Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). "Laporan Pengadaan Barang dan Jasa.

Media Indonesia. "Skandal e-KTP: Investigasi dan Dampaknya pada Keuangan Negara

Pinter Hukum. (2023). Fraud Triangle dalam Kasus Korupsi. Retrieved from Pinter Hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun