Menurut data International Labour Organization (ILO) tahun 2009, mayoritas pekerja anak di Indonesia berusia antara 5 hingga 17 tahun dan didominasi oleh anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Dalam Pasal 7 Konvensi ILO No. 138 mengatur ketentuan yang memungkinkan anak usia 13 sampai 15 tahun melakukan pekerjaan ringan yang tidak membahayakan kesehatan dan perkembangannya, tetapi juga tidak mengganggu pendidikannya.
Namun, peraturan dalam pasal 7 ini sulit ditegakkan mengingat pekerja anak berada dalam kondisi yang rentan dan tidak mendapatkan payung hukum yang memadai di Indonesia.Â
Penyebab Timbulnya Pekerja Anak
Timbulnya pekerja anak di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor:
- Kondisi ekonomi yang tidak memadai. Banyak keluarga di Indonesia yang terpaksa mengandalkan anak-anak mereka untuk bekerja demi menambah penghasilan keluarga. Hal ini terutama terjadi pada keluarga miskin di daerah pedesaan dan perkotaan. Akibat kesulitan ekonomi, mereka terpaksa meminta anak mereka ikut bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup.
- Pendidikan yang terbatas. Terdapat banyak anak-anak yang tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak, sehingga terpaksa bekerja demi menambah penghasilan keluarga.
- Kebutuhan untuk memperoleh tenaga kerja yang murah. Banyak perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan anak-anak dengan gaji yang rendah.
- Rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya pekerja anak. Kepedulian dan pemahaman masyarakat akan pekerja anak masih minim.
Upaya untuk Mengatasi Masalah Pekerja AnakÂ
Untuk mengatasi masalah pekerja anak di Indonesia, perlu ada upaya yang terpadu dan konsisten dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi masyarakat, dan pihak swasta. Upaya tersebut meliputi:
- Penegakan hukum terhadap pelaku pekerja anak, termasuk memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang terlibat dalam pekerjaan anak.
- Penyelenggaraan program-program pendidikan dan pelatihan bagi pekerja anak, serta memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak yang terpaksa bekerja.
- Penyediaan program-program kesejahteraan bagi pekerja anak, termasuk penyediaan asuransi kesehatan, perlindungan sosial, dan bantuan keuangan bagi keluarga pekerja anak.
- Penyusunan kebijakan yang memprioritaskan pencegahan pekerja anak, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghindari pekerjaan anak.
- Penyediaan lapangan kerja yang layak bagi orang tua pekerja anak sehingga anak-anak tidak terpaksa bekerja mencari nafkah.
- Mengadakan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya pekerja anak dan menekankan pentingnya pendidikan bagi anak-anak.
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang mempromosikan hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.
- Penyediaan jaringan dukungan bagi pekerja anak dengan melibatkan lembaga-lembaga yang dapat membantu anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan anak.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat terwujud suatu masyarakat Indonesia yang bebas dari pekerja anak, dimana setiap anak berhak atas pendidikan yang layak, kesejahteraan yang memadai, dan perlindungan dari kekerasan.
Pendidikan Informal bagi Pekerja Anak
Pendidikan informal bagi pekerja anak merupakan salah satu cara untuk membantu anak mengatasi masalah pekerja anak di Indonesia dan dapat diselenggarakan di luar sistem pendidikan formal, seperti sekolah atau universitas.