sosialnya) dan sudah berlangsung sejak lama. Namun demikian, tidak juga berarti bahwa persoalan
perkawinan beda agama tidak dipermasalahkan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di
kalangan masyarakat. Ada anggapan bahwa penyebabnya adalah keberadaan UU No. 1 Tahun 1974
yang tidak mengakomodir persoalan perkawinan beda agama, karena perkawinan campur yang
dimaksud dalam Pasal 57 UUP adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada
hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaran, bukan karena perbedaan agama.
Sementara keberadaan Pasal 2 ayat (1) UUP yang berisi perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dianggap menutup kesempatan
untuk terjadinya perkawinan beda agama di Indonesia, sehingga dalam perkembangannya,
keberadaan Pasal 2 ayat (1) UUP dalam proses penggugatan dan diajukan judicial review ke
Mahkamah Konstitusi.