Mohammad MaksunÂ
Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam
 Perkawinan merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang bernilai ibadah sehingga menjadi
sangat penting, Manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani serta rohaninya pasti membutuhkan
teman hidup untuk mewujudkan ketenteraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup
berumah tangga. Dengan perkawinan itu pula manusia dapat membentuk keluarga, masyarakat dan
bahkan bangsa. Karena begitu pentingnya institusi perkawinan tersebut sehingga agama-agama
yang ada di dunia ini ikut mengatur masalah perkawinan itu, bahkan adat masyarakat serta institusi
negara pun turut mengambil bagian dalam pengaturan masalah perkawinan.
 Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia
yang multikultural. Perkawinan tersebut telah terjadi di kalangan masyarakat (di berbagai dimensi