Indonesia memang terkenal sebagai negara berkembang dan tak pernah berhenti dalam meningkatkan kemampuannya terutama pada sektor bisnis dan juga perekonomian.
Untuk itu dengan meningkatnya hal ini tentu turut mendorong banyaknya jumlah pebisnis, baik skala kecil atau besar.
Seperti yang Anda ketahui bahwa negara Indonesia memang memiliki beberapa jenis badan usaha yang nantinya dapat dipilih oleh para pebisnis, seperti Firma, CV dan PT.
Namun, banyak pebisnis yang tertarik dan lebih memilih PT (Perseroan Terbatas).
Oleh karena itu, jika Anda memang lebih tertarik dengan jenis badan usaha yang satu ini maka Anda harus mengetahui pula apa saja syarat pembuatan PT.Â
Jadi, berikut ini dapat Anda lihat ulasannya mengenai prosedur dan syarat yang harus Anda ketahui.
kunjungi juga : jasa pembuatan PT murah
Apa itu PT (Perseroan Terbatas)?
Perseroan Terbatas atau PT merupakan salah satu badan usaha atau unit usaha yang berbadan hukum dan modalnya terkumpul dari berbagai saham.
Selain itu, setiap pemiliknya tentu saja akan memiliki bagian saham yang nantinya dimiliki oleh masing-masing investor.
Kemudian lembar saham yang nantinya menjadi modal pembentukan PT dapat perjualbelikan, yang mana akan terdapat pula perubahan status kepemilikan perusahaan.