Tugas POLRI sendiri adalah:
-memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat -menegakkan hukum di Indonesia.
-memberikan pelayanan kepada masyarakat
-Menjamin perlindungan pada masyarakatÂ
-juga memberikan pengayoman pada masyarakat.
Sejalan dengan judul artikel ini, kita berandai-andai saja. Bagaimana nasib sebuah Negara jika tidak memiliki instansi penegak hukum?
Jawabannya:Â
sistem pemerintahan di negara itu akan berjalan tidak stabil,
karna tidak adanya sistem pengamanan lapangan yang bertanggung jawab sebagai penegak hukum. Untuk menegakkan hukum yang di rancang pemerintah secara terukur dan sistematis.
Sebagaimana ban pada mobil, Setiap ban memiliki tekanannya masing-masing. Sedangkan ban pada mobil itu sendiri memang di seting pada empat titik. Secara alignment, presisi, dan  selaras.
Tujuannya agar beban pada mobil bisa ditopang secara bersamaan di empat titik yang berbeda, sehingga mobil bisa berputar secara simetris dan stabil.