Siapa yang tau, apakah ini adalah strategi dan bentuk dari upaya POLRI untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat lagi. Dengan menggunakan pengaruh dunia digital.
Tapi, Kalau penanganan aduan hanya diukur berdasarkan pontesi viral. bagaimana dengan aduan masyarakat yang tidak memiliki platform yang luas agar kasusnya bisa di dengar oleh banyak orang dan bisa viral?
Apakah setiap aduan hanya akan ber-ending di gantung tanpa penanganan?
Secara tidak langsung ini melenceng dari sila ke-5.
Yang dimana setiap warga negara berhak mendapatkan hak yang sama, tanpa memandang bulu dan latar belakangnya.
Banyak kasus dan aduan masyarakat di tanggapi lambat, dan tidak transparan.
Ya, Gonjang-ganjing perkara menggelinding tak tentu arah. Banyak kasus yang harus di bungkus karna lambannya penanganan dari pihak berwajib.
Jika setiap aduan hanya berujung di gantung, lantas masyarakat harus meminta perlindungan Hukum dan melaporkan permasalahannya pada siapa?
Data lembaga survei Indonesia di akhir bulan Oktober tahun lalu mencatat,
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap POLRI anjlok di angka 58% setelah publik mengendus kasus Sambo.
Padahal, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap POLRI pernah menyentuh angka 87% di tahun 2018 lalu.