Mohon tunggu...
whitney ong
whitney ong Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengkaitan Isu Copyright Perusahaan Gianni Versace dengan Hukum Perdata

13 Maret 2022   16:24 Diperbarui: 13 Maret 2022   16:39 2713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LATAR BELAKANG

Copyright merupakan hak cipta yang melindungi segala informasi baik itu ide lisan atau rekam yang sudah direalisasikan sebagai bentuk karya. Copyright sendiri merupakan salah satu hak hukum dimana copyright sendiri dapat memberikan perlindungan bagi hasil karya yang telah dibuat oleh seseorang secara orisinil agar tidak ditiru atau plagiat. 

Hanya pemilik karya orisinil lah yang dapat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk meniru hasil karyanya. Jika peniruan atau plagiarisasi ini dilakukan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik orisinil, maka tentunya akan ada beberapa hukum yang akan menjerat pihak ketiga tersebut atas tindakan yang dilakukannya.

Tentunya hukum yang mengatur atas permasalahan copyright merupakan hukum perdata. Hukum perdata sendiri merupakan sebuah ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban sseseorang di masyarakat. Hukum perdata di Indonesia sendiri terdiri atas tiga yaitu Hukum Perdata Adat, kemudian Hukum Perdata Eropa dan yang terakhir merupakan Hukum Perdata Nasional.

Contoh kasus dari copyright ini sendiri yang akan diangkat untuk dibahas merupakan kasus Perusahaan Gianni Versace. Gianni Versace sendiri merupakan pendiri dan desainer salah satu perusahaan fashion terkemuka ini sejak tahun 1978 di Milan, Italia. 

Perusahaan ini bergerak dalam bidang fashion dan melakukan berbagai hal seperti mendesain, memproduksi dan kemudian mendistribusikan produk mulai dari perhiasan, pakaian, parfum dan lainnya. 

Penjualan produk dari perusahaan ini berkembang secara pesat dan akhirnya memasuki pasar Indonesia dengan merek dagang yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.

PEMBAHASAN

Kasus berawal dari Perusahaan Gianni Versace sebagai pihak pertama menggugat seorang warga Indonesia bernama Sutardjo Jono, pihak ketiga, atas kecurangan dalam dunia bisnis dimana terjadinya penjiplakan produk yang mirip dengan hasil orisinil karya dari Gianni Versace dan juga melakukan pendaftaran nama merek dagang yang hampir mirip yaitu "V2 VERSI VERSUS".

Sutardjo Jono sendiri terikat akan undang-undang no. 15 tahun 2001 atas merek dagang, dimana merek dagang tersebut memiliki definisi atas merek dari suatu barang yang dipergunakan dalam perdagangan oleh seseorang, maupun sebuah kelompok atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Pasal yang menjerat berupa UU no 15 tahun 2001 Pasal 4 yang berbunyi : "Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik."

Pada UU no 15 tahun 2001 Pasal 6 juga dinyatakan bahwa pendaftaran merek dapat ditolak apabila nama merek sudah terdaftar terlebih dahulu oleh pihak lain terlebih lagi apabila merek tersebut terkenal.

Setelah terjerat undang-undang sebagai berikut, maka pihak tergugat, Sutardjo Jono dijatuhi beberapa sanksi berupa pembayaran biaya perkara sebesar Rp.5.000.000. Pihak penggugat juga menyatakan bahwa pihak pertama lah yang memiliki hak atas nama merek tersebut dimulai dari VERSACE, V2 CLASSIC, VERSUS GIANNI VERSACE dan lainnya. Dan pihak pertama juga menyatakan bahwa tindakan tergugat atas pendaftaran nama merek merupakan itikad buruk dan juga menyatakan atas pembatalan merek atas nama V2 VERSI VERSUS.

KESIMPULAN DAN SARAN

Dapat disimpulkan berdasarkan data diatas bagaimana pihak yang berwenang atas segala kegiatan pendaftaran nama merek dagang harus diperketat lagi atas inspeksi bahwa apakah nama merek dagang dapat disahkan atau tidak. Setiap perusahaan tentunya memiliki kode etik masing-masing dan salah satu kode etik terpenting adalah untuk menajalankan persaingan yang sehat antar satu dengan yang lainnya. Apa yang sudah dilakukan oleh Sutardjo Jono tentunya telah melanggar kode etik tersebut dimana Sutardjo sendiri telah melakukan kecurangan dalam dunia bisnis dengan menjiplak dan mendaftarkan nama merek dagang yang tidak beda jauh dari merek aslinya yaitu Versace.

Kasus ini sendiri merupakan kasus yang didasari oleh hukum perdata internasional dimana penggugat berasal dari Italia dan yang digugat berasal dari Indonesia. Maka dari itu, pihak hukum Indonesia sendiri telah mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu dengan menjeratkan UU no 15 tahun 2001 pasal 4. Pihak penggugat pun meraih kemenangan dalam kasus ini dan pihak digugat dikenakan hukuman bayaran perkara sebesar Rp.5.000.000 dan dibatalkannya namamerek.

Berdasarkan data diatas, maka dapat diberikannya saran berupa bagaimana pihak yang berwenang atas segala kegiatan pendaftaran nama merek dagang yaitu Dirjen HKI harus lebih cermat dan diperketat lagi atas kegiatan pendaftaran nama merek dagang. Kemudian saran kedua tertuju kepada para pemilik bisnis untuk selalu mencari tahu informasi mengenai nama merek dagang sendiri agar tidak terjadi kasus copyright seperti ini yang nantinya akan merugikan nama dan dagangannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun