LATAR BELAKANG
Copyright merupakan hak cipta yang melindungi segala informasi baik itu ide lisan atau rekam yang sudah direalisasikan sebagai bentuk karya. Copyright sendiri merupakan salah satu hak hukum dimana copyright sendiri dapat memberikan perlindungan bagi hasil karya yang telah dibuat oleh seseorang secara orisinil agar tidak ditiru atau plagiat.Â
Hanya pemilik karya orisinil lah yang dapat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk meniru hasil karyanya. Jika peniruan atau plagiarisasi ini dilakukan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik orisinil, maka tentunya akan ada beberapa hukum yang akan menjerat pihak ketiga tersebut atas tindakan yang dilakukannya.
Tentunya hukum yang mengatur atas permasalahan copyright merupakan hukum perdata. Hukum perdata sendiri merupakan sebuah ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban sseseorang di masyarakat. Hukum perdata di Indonesia sendiri terdiri atas tiga yaitu Hukum Perdata Adat, kemudian Hukum Perdata Eropa dan yang terakhir merupakan Hukum Perdata Nasional.
Contoh kasus dari copyright ini sendiri yang akan diangkat untuk dibahas merupakan kasus Perusahaan Gianni Versace. Gianni Versace sendiri merupakan pendiri dan desainer salah satu perusahaan fashion terkemuka ini sejak tahun 1978 di Milan, Italia.Â
Perusahaan ini bergerak dalam bidang fashion dan melakukan berbagai hal seperti mendesain, memproduksi dan kemudian mendistribusikan produk mulai dari perhiasan, pakaian, parfum dan lainnya.Â
Penjualan produk dari perusahaan ini berkembang secara pesat dan akhirnya memasuki pasar Indonesia dengan merek dagang yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.
PEMBAHASAN
Kasus berawal dari Perusahaan Gianni Versace sebagai pihak pertama menggugat seorang warga Indonesia bernama Sutardjo Jono, pihak ketiga, atas kecurangan dalam dunia bisnis dimana terjadinya penjiplakan produk yang mirip dengan hasil orisinil karya dari Gianni Versace dan juga melakukan pendaftaran nama merek dagang yang hampir mirip yaitu "V2 VERSI VERSUS".
Sutardjo Jono sendiri terikat akan undang-undang no. 15 tahun 2001 atas merek dagang, dimana merek dagang tersebut memiliki definisi atas merek dari suatu barang yang dipergunakan dalam perdagangan oleh seseorang, maupun sebuah kelompok atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Pasal yang menjerat berupa UU no 15 tahun 2001 Pasal 4 yang berbunyi : "Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik."
Pada UU no 15 tahun 2001 Pasal 6 juga dinyatakan bahwa pendaftaran merek dapat ditolak apabila nama merek sudah terdaftar terlebih dahulu oleh pihak lain terlebih lagi apabila merek tersebut terkenal.