Mohon tunggu...
whitney ong
whitney ong Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengkaitan Isu Copyright Perusahaan Gianni Versace dengan Hukum Perdata

13 Maret 2022   16:24 Diperbarui: 13 Maret 2022   16:39 2713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah terjerat undang-undang sebagai berikut, maka pihak tergugat, Sutardjo Jono dijatuhi beberapa sanksi berupa pembayaran biaya perkara sebesar Rp.5.000.000. Pihak penggugat juga menyatakan bahwa pihak pertama lah yang memiliki hak atas nama merek tersebut dimulai dari VERSACE, V2 CLASSIC, VERSUS GIANNI VERSACE dan lainnya. Dan pihak pertama juga menyatakan bahwa tindakan tergugat atas pendaftaran nama merek merupakan itikad buruk dan juga menyatakan atas pembatalan merek atas nama V2 VERSI VERSUS.

KESIMPULAN DAN SARAN

Dapat disimpulkan berdasarkan data diatas bagaimana pihak yang berwenang atas segala kegiatan pendaftaran nama merek dagang harus diperketat lagi atas inspeksi bahwa apakah nama merek dagang dapat disahkan atau tidak. Setiap perusahaan tentunya memiliki kode etik masing-masing dan salah satu kode etik terpenting adalah untuk menajalankan persaingan yang sehat antar satu dengan yang lainnya. Apa yang sudah dilakukan oleh Sutardjo Jono tentunya telah melanggar kode etik tersebut dimana Sutardjo sendiri telah melakukan kecurangan dalam dunia bisnis dengan menjiplak dan mendaftarkan nama merek dagang yang tidak beda jauh dari merek aslinya yaitu Versace.

Kasus ini sendiri merupakan kasus yang didasari oleh hukum perdata internasional dimana penggugat berasal dari Italia dan yang digugat berasal dari Indonesia. Maka dari itu, pihak hukum Indonesia sendiri telah mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu dengan menjeratkan UU no 15 tahun 2001 pasal 4. Pihak penggugat pun meraih kemenangan dalam kasus ini dan pihak digugat dikenakan hukuman bayaran perkara sebesar Rp.5.000.000 dan dibatalkannya namamerek.

Berdasarkan data diatas, maka dapat diberikannya saran berupa bagaimana pihak yang berwenang atas segala kegiatan pendaftaran nama merek dagang yaitu Dirjen HKI harus lebih cermat dan diperketat lagi atas kegiatan pendaftaran nama merek dagang. Kemudian saran kedua tertuju kepada para pemilik bisnis untuk selalu mencari tahu informasi mengenai nama merek dagang sendiri agar tidak terjadi kasus copyright seperti ini yang nantinya akan merugikan nama dan dagangannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun