Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Perbedaan Pajak Daerah dan Pajak Pusat

9 Oktober 2024   13:52 Diperbarui: 9 Oktober 2024   14:05 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengenal Perbedaan Pajak Daerah dan Pajak Pusat

Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Di Indonesia, pajak terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Kedua jenis pajak ini memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam sistem perpajakan negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap perbedaan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah, serta bagaimana masing-masing jenis pajak berkontribusi terhadap pembangunan di Indonesia.

1. Pengertian Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Sebelum membahas perbedaan lebih lanjut, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan Pajak Pusat dan Pajak Daerah:

  • Pajak Pusat: Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Pajak ini berlaku secara nasional dan hasil pemungutannya digunakan untuk keperluan anggaran negara secara keseluruhan.

  • Pajak Daerah: Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Pajak ini hanya berlaku di wilayah tertentu, dan hasilnya digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di daerah tersebut.

2. Dasar Hukum

Pajak Pusat dan Pajak Daerah diatur oleh dasar hukum yang berbeda sesuai dengan tingkat kewenangannya:

  • Pajak Pusat diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), serta undang-undang perpajakan lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

  • Pajak Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak dalam batasan tertentu dan memungut pajak sesuai dengan jenis-jenis yang telah diatur dalam UU ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun