Untuk pembelian oleh badan pemerintah atau BUMN: Tarif PPh Pasal 22 untuk transaksi ini berkisar antara 1,5% hingga 2% dari nilai transaksi.
Untuk penjualan hasil produksi kepada industri tertentu: Penjualan hasil produksi dalam negeri kepada industri tertentu juga dikenakan tarif yang berbeda, tergantung pada barang dan industri yang terlibat.
4. Kewajiban Wajib Pajak dalam Mengelola PPh Pasal 22
Bagi wajib pajak yang termasuk dalam pihak yang diwajibkan memungut PPh Pasal 22, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi, antara lain:
a. Memungut dan Menyetor Pajak
Wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 wajib memotong pajak dari pihak yang melakukan transaksi, misalnya dalam kegiatan impor atau pembelian barang. Pajak yang dipungut tersebut harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu tertentu setelah pemungutan.
b. Melaporkan PPh Pasal 22
Wajib pajak harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22. Laporan ini harus dilakukan secara berkala, umumnya setiap bulan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Mengeluarkan Bukti Pemungutan
Setiap pemungutan PPh Pasal 22 harus disertai dengan bukti pemungutan yang diberikan kepada pihak yang dipotong pajaknya. Bukti ini diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan dan sebagai bukti pelunasan pajak bagi pihak yang dipotong.
5. Cara Mudah Mengatur PPh Pasal 22