Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Mudah Mengatur Pajak Penghasilan Pasal 22

28 September 2024   20:45 Diperbarui: 28 September 2024   20:46 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk pembelian oleh badan pemerintah atau BUMN: Tarif PPh Pasal 22 untuk transaksi ini berkisar antara 1,5% hingga 2% dari nilai transaksi.

  • Untuk penjualan hasil produksi kepada industri tertentu: Penjualan hasil produksi dalam negeri kepada industri tertentu juga dikenakan tarif yang berbeda, tergantung pada barang dan industri yang terlibat.

  • 4. Kewajiban Wajib Pajak dalam Mengelola PPh Pasal 22

    Bagi wajib pajak yang termasuk dalam pihak yang diwajibkan memungut PPh Pasal 22, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi, antara lain:

    a. Memungut dan Menyetor Pajak

    Wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 wajib memotong pajak dari pihak yang melakukan transaksi, misalnya dalam kegiatan impor atau pembelian barang. Pajak yang dipungut tersebut harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu tertentu setelah pemungutan.

    b. Melaporkan PPh Pasal 22

    Wajib pajak harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22. Laporan ini harus dilakukan secara berkala, umumnya setiap bulan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    c. Mengeluarkan Bukti Pemungutan

    Setiap pemungutan PPh Pasal 22 harus disertai dengan bukti pemungutan yang diberikan kepada pihak yang dipotong pajaknya. Bukti ini diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan dan sebagai bukti pelunasan pajak bagi pihak yang dipotong.

    5. Cara Mudah Mengatur PPh Pasal 22

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun