6. Sanksi dan Denda atas Pelanggaran PPh Pasal 22
Tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 dengan benar dapat berakibat pada sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Beberapa pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi antara lain:
- Keterlambatan penyetoran PPh Pasal 22: Wajib pajak yang terlambat menyetor pajak dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
- Keterlambatan pelaporan: Pelaporan yang tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan denda administrasi.
Kesimpulan
PPh Pasal 22 merupakan pajak yang penting dalam transaksi perdagangan barang tertentu, terutama yang melibatkan badan pemerintah, BUMN, atau importir. Mengelola PPh Pasal 22 dapat dilakukan dengan mudah jika wajib pajak memahami aturan, tarif, serta kewajibannya, dan memanfaatkan teknologi seperti e-Billing dan e-Filing. Dengan pengelolaan yang tepat, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi administrasi yang tidak diinginkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H