Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Mudah Mengatur Pajak Penghasilan Pasal 22

28 September 2024   20:45 Diperbarui: 28 September 2024   20:46 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6. Sanksi dan Denda atas Pelanggaran PPh Pasal 22

Tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 dengan benar dapat berakibat pada sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Beberapa pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi antara lain:

  • Keterlambatan penyetoran PPh Pasal 22: Wajib pajak yang terlambat menyetor pajak dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
  • Keterlambatan pelaporan: Pelaporan yang tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan denda administrasi.

Kesimpulan

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang penting dalam transaksi perdagangan barang tertentu, terutama yang melibatkan badan pemerintah, BUMN, atau importir. Mengelola PPh Pasal 22 dapat dilakukan dengan mudah jika wajib pajak memahami aturan, tarif, serta kewajibannya, dan memanfaatkan teknologi seperti e-Billing dan e-Filing. Dengan pengelolaan yang tepat, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi administrasi yang tidak diinginkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun