Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Intruksi Penting untuk Membuat Faktur Pajak

23 Agustus 2024   17:53 Diperbarui: 23 Agustus 2024   17:55 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/panduan-lengkap-membuat-faktur-pajak

Instruksi Penting untuk Membuat Faktur Pajak

Salah satu dokumen penting dalam proses bisnis yang berkaitan dengan pajak adalah faktur pajak. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti transaksi antara penjual dan pembeli serta sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, para pelaku bisnis harus memahami cara membuat faktur pajak dengan benar. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan instruksi menyeluruh tentang cara membuat faktur pajak yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Pengertian Faktur Pajak

Faktur pajak adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berisi informasi tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur ini berfungsi sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor oleh penjual kepada pemerintah.

2. Komponen Utama dalam Faktur Pajak

Faktur pajak harus mengandung beberapa informasi penting yang diatur oleh peraturan pajak. Komponen utama yang harus ada dalam faktur pajak adalah sebagai berikut:

  • Jenis barang atau jasa yang diberikan

  • Nama, alamat, dan NPWP penjual (PKP)

  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli

  • Nomor seri faktur pajak

  • Tanggal pembuatan faktur pajak

  • Harga jual atau penggantian, potongan harga, dan PPN yang dipungut

3. Langkah-langkah Membuat Faktur Pajak yang Tepat

a. Persiapan Data dan Informasi

Pastikan Anda memiliki semua data dan informasi yang diperlukan, seperti nama perusahaan, alamat, NPWP, dan detail transaksi.

b. Penomoran Faktur Pajak

Nomor seri faktur pajak harus unik. Nomor seri terdiri dari enam belas digit, dengan tiga digit pertama menunjukkan kode transaksi, tiga digit berikutnya menunjukkan kode status, dan sepuluh digit terakhir menunjukkan nomor urut faktur.

c. Mengisi Informasi Penjual dan Pembeli

Isi semua informasi yang diperlukan tentang penjual dan pembeli, termasuk nama, alamat, dan NPWP. Pastikan bahwa informasi yang Anda masukkan sesuai dengan data yang ada di sistem perpajakan.

d. Detail Transaksi

Tuliskan dengan jelas jenis barang atau jasa yang diberikan, termasuk jumlah dan harga satuan. Jangan lupa untuk mencantumkan potongan harga jika ada.

e. Menghitung PPN

Tarif PPN yang berlaku---10% dari harga jual atau penggantian sebelum PPN---digunakan untuk menghitung jumlah PPN yang harus dipungut.

f. Penandatanganan Faktur Pajak

Pihak yang berwenang dari perusahaan penjual harus menandatangani faktur pajak. Untuk mempercepat proses dan mengurangi penggunaan kertas, tanda tangan digital dapat digunakan. 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/manfaat-e-faktur-untuk-bisnis 

4. Ketentuan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

Pemerintah Indonesia telah menerapkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan. Ini adalah faktur pajak yang dibuat secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menggunakan e-Faktur memiliki beberapa keuntungan, seperti mengurangi kemungkinan kesalahan manual dan mempercepat proses pelaporan dan pembayaran pajak serta pengembalian (restitusi) PPN.

5. Kesalahan Umum dalam Pembuatan Faktur Pajak

Meskipun terlihat mudah, banyak pengusaha masih melakukan kesalahan saat mereka membuat faktur pajak. Beberapa kesalahan umum yang terjadi termasuk kesalahan dalam penulisan nomor NPWP, ketidaksesuaian antara data di faktur dan data di lapangan, atau kesalahan dalam perhitungan PPN. Untuk menghindari masalah seperti ini, PKP harus selalu memeriksa faktur pajak sebelum diterbitkan.

6. Sanksi Administratif

Sangat penting untuk selalu memastikan bahwa faktur pajak dibuat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam pembuatan faktur pajak dapat menyebabkan sanksi administratif, yang dapat berupa denda atau bunga yang harus dibayarkan oleh PKP.

7. Saran untuk Membuat Faktur Pajak yang Berkualitas Tinggi

  • Untuk mengurangi kesalahan manual, gunakan aplikasi e-Faktur.

  • Pastikan semua transaksi dicatat dengan benar dan sesuai dengan situasi sebenarnya di lapangan.

  • Untuk meningkatkan ketelitian dan pemahaman staf tentang faktur pajak, rutin mengadakan pelatihan.

8. Penutup

Membuat faktur pajak yang tepat adalah bagian penting dari operasi bisnis yang mematuhi peraturan pajak. Anda dapat memastikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memahami komponen utama, prosedur pembuatan, dan persyaratan e-Faktur. Periksa kembali setiap faktur sebelum diterbitkan untuk menghindari sanksi administratif.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang cara membuat faktur pajak yang tepat dan memastikan perusahaan Anda mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun