e. Menghitung PPN
Tarif PPN yang berlaku---10% dari harga jual atau penggantian sebelum PPN---digunakan untuk menghitung jumlah PPN yang harus dipungut.
f. Penandatanganan Faktur Pajak
Pihak yang berwenang dari perusahaan penjual harus menandatangani faktur pajak. Untuk mempercepat proses dan mengurangi penggunaan kertas, tanda tangan digital dapat digunakan.Â
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/manfaat-e-faktur-untuk-bisnisÂ
4. Ketentuan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)
Pemerintah Indonesia telah menerapkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan. Ini adalah faktur pajak yang dibuat secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menggunakan e-Faktur memiliki beberapa keuntungan, seperti mengurangi kemungkinan kesalahan manual dan mempercepat proses pelaporan dan pembayaran pajak serta pengembalian (restitusi) PPN.
5. Kesalahan Umum dalam Pembuatan Faktur Pajak
Meskipun terlihat mudah, banyak pengusaha masih melakukan kesalahan saat mereka membuat faktur pajak. Beberapa kesalahan umum yang terjadi termasuk kesalahan dalam penulisan nomor NPWP, ketidaksesuaian antara data di faktur dan data di lapangan, atau kesalahan dalam perhitungan PPN. Untuk menghindari masalah seperti ini, PKP harus selalu memeriksa faktur pajak sebelum diterbitkan.
6. Sanksi Administratif
Sangat penting untuk selalu memastikan bahwa faktur pajak dibuat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam pembuatan faktur pajak dapat menyebabkan sanksi administratif, yang dapat berupa denda atau bunga yang harus dibayarkan oleh PKP.