Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Intruksi Penting untuk Membuat Faktur Pajak

23 Agustus 2024   17:53 Diperbarui: 23 Agustus 2024   17:55 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/panduan-lengkap-membuat-faktur-pajak

e. Menghitung PPN

Tarif PPN yang berlaku---10% dari harga jual atau penggantian sebelum PPN---digunakan untuk menghitung jumlah PPN yang harus dipungut.

f. Penandatanganan Faktur Pajak

Pihak yang berwenang dari perusahaan penjual harus menandatangani faktur pajak. Untuk mempercepat proses dan mengurangi penggunaan kertas, tanda tangan digital dapat digunakan. 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/manfaat-e-faktur-untuk-bisnis 

4. Ketentuan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

Pemerintah Indonesia telah menerapkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan. Ini adalah faktur pajak yang dibuat secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menggunakan e-Faktur memiliki beberapa keuntungan, seperti mengurangi kemungkinan kesalahan manual dan mempercepat proses pelaporan dan pembayaran pajak serta pengembalian (restitusi) PPN.

5. Kesalahan Umum dalam Pembuatan Faktur Pajak

Meskipun terlihat mudah, banyak pengusaha masih melakukan kesalahan saat mereka membuat faktur pajak. Beberapa kesalahan umum yang terjadi termasuk kesalahan dalam penulisan nomor NPWP, ketidaksesuaian antara data di faktur dan data di lapangan, atau kesalahan dalam perhitungan PPN. Untuk menghindari masalah seperti ini, PKP harus selalu memeriksa faktur pajak sebelum diterbitkan.

6. Sanksi Administratif

Sangat penting untuk selalu memastikan bahwa faktur pajak dibuat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam pembuatan faktur pajak dapat menyebabkan sanksi administratif, yang dapat berupa denda atau bunga yang harus dibayarkan oleh PKP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun