Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Intruksi Penting untuk Membuat Faktur Pajak

23 Agustus 2024   17:53 Diperbarui: 23 Agustus 2024   17:55 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/panduan-lengkap-membuat-faktur-pajak

Tanggal pembuatan faktur pajak

  • Harga jual atau penggantian, potongan harga, dan PPN yang dipungut

  • 3. Langkah-langkah Membuat Faktur Pajak yang Tepat

    a. Persiapan Data dan Informasi

    Pastikan Anda memiliki semua data dan informasi yang diperlukan, seperti nama perusahaan, alamat, NPWP, dan detail transaksi.

    b. Penomoran Faktur Pajak

    Nomor seri faktur pajak harus unik. Nomor seri terdiri dari enam belas digit, dengan tiga digit pertama menunjukkan kode transaksi, tiga digit berikutnya menunjukkan kode status, dan sepuluh digit terakhir menunjukkan nomor urut faktur.

    c. Mengisi Informasi Penjual dan Pembeli

    Isi semua informasi yang diperlukan tentang penjual dan pembeli, termasuk nama, alamat, dan NPWP. Pastikan bahwa informasi yang Anda masukkan sesuai dengan data yang ada di sistem perpajakan.

    d. Detail Transaksi

    Tuliskan dengan jelas jenis barang atau jasa yang diberikan, termasuk jumlah dan harga satuan. Jangan lupa untuk mencantumkan potongan harga jika ada.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun