Mohon tunggu...
Wendi Apriawan
Wendi Apriawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

6 November 2023   14:22 Diperbarui: 6 November 2023   14:41 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli

1. Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu yang mempelajari analitis dan empiris dalam menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara dengan gejala-gejala sosial yang lainnya.

2. Satjipto Rahardjo

    Sosiolohi hukum adalah suatu pengetahuan terkait hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam kehidupan soaial.

3. Emil Durkheim

    Sosiologi hukum didasarkan pada tipe solidaritas yang terdapat dalam masyarakat. Hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum yang  menindak (represif) dan hukum yang mengganti (restitutif).

4. Max Weber

Hukum dikatakan sebagai aturan yang dikelompokkan dan digabungkan dalam suatu konsesnsus, dengan menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksa. Dalam masyarakat banyak hukum yang harus ditaati.

5. H.L.A Hart

Sosiologi hukum mengandung unsur-unsur kekusaan yang didalamnya terdapat gejala hukum dari kehidupan bermasyarakat.

Sosiologi hukum menurut penulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun