5. Antropologi Hukum: Pemikiran hukum sosial juga bisa melibatkan elemen antropologi, dengan mengeksplorasi budaya dan norma sosial yang membentuk pandangan masyarakat terhadap hukum.
6. Studi Kasus Hukum Kontemporer: Melalui studi kasus, penelitian hukum sosial dapat menyelidiki isu-isu hukum kontemporer seperti hak asasi manusia, hukum lingkungan, atau perubahan sosial yang memengaruhi sistem hukum.
Pentingnya pemikiran hukum sosial adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana hukum tersebut dapat diperbaiki untuk mencapai tujuan yang lebih adil dan berkelanjutan.
BOOK REVIEW PENGANTAR SOSIOLOGI
Oleh: Wendi Apriawan (192111220)
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
Â
Nama Penulis        : Dr. Sugeng Pujileksono, M.Si.
Tahun terbit         : 2018
Nama penerbit       :Intrans Publishing
Jumlah halaman      : 224 hlm