Mohon tunggu...
Wenda Umar Desfriani
Wenda Umar Desfriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang suka belajar hal-hal baru dan senang mengeksplor berbagai tempat yang menarik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan, Dampak, dan Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia melalui Peningkatan Pengawasan, Transparansi, dan Sistem Reformasi

21 November 2024   01:39 Diperbarui: 21 November 2024   03:40 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jumlah Kasus Korupsi dalam Lima Tahun Terakhir (2019-2023)

Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya peningkatan kasus korupsi yang sangat signifikan dalam lima tahun terakhir yakni ditahun 2019 (271 kasus dan 580 tersangka); 2020 (444 kasus dan 875 tersangka); 2021 (533 kasus dan 1.173 tersangka); 2022 (579 kasus dan 1.396 tersangka); 2023 (791 kasus dan 1.695 tersangka).Pemetaan sektor korupsi tahun 2023 terdapat 22 sektor yang diklaster sebagai titik-titik terjadinya korupsi antara lain Desa (187 kasus); Pemerintahan (108 kasus); Utilitas (103 kasus); Perbankan (65 kasus); Pendidikan (59 kasus); Kesehatan (44 kasus); Sumber Daya Alam (39 kasus); Agraria (29 kasus); Sosial Kemasyarakatan (28 kasus); Kepemiluan (17 kasus); Kepemudaan dan Olahraga (14 kasus); Transportasi (14 kasus); Kebencanaan (14 kasus); Telekomunikasi dan Informasi (13 kasus); Perdagangan (13 kasus); Keagamaan (11 kasus); Peradilan (11 kasus); Kebudayaan dan Pariwisata (9 kasus); Administrasi Kependudukan (8 kasus);  Investasi dan Pasar Modal (2 kasus); Pertahanan dan Keamanan (1 kasus); Tidak Diketahui (2 kasus); Investasi dan Pasar Modal (2 kasus); Pertahanan dan Keamanan (1 kasus).

Legal Opinion

Salah satu kendala utama yang menghambat kemajuan Indonesia adalah korupsi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) praktek korupsi memiliki banyak efek negatif, mulai dari kehilangan uang negara hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Korupsi memperburuk kondisi masyarakat dan negara diberbagai sektor. Sangat sering, sumber daya yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat disalahgunakan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Akibatnya, kelompok masyarakat yang paling membutuhkan layanan publik ini justru dirugikan, dan disparitas ekonomi dan sosial semakin meningkat.  Misalnya, korupsi dalam sektor infrastruktur sering menyebabkan proyek pembangunan tidak terlaksana dengan baik atau bahkan gagal, karena dana yang dianggarkan disalahgunakan sehingga menjadikan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya berkualitas rendah. Hal ini menyebabkan infrastruktur yang buruk, yang menghambat mobilitas dan mengurangi daya saing ekonomi nasional.

 Korupsi dalam sektor kesehatan menyebabkan layanan medis menjadi lebih sulit diakses dan fasilitas kesehatan menjadi lebih buruk. Penggelapan dana kesehatan mengurangi anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan dan memperbaiki layanan kesehatan, terutama di daerah terpencil dengan fasilitas kesehatan yang terbatas. Akibatnya, orang-orang yang sangat membutuhkan layanan kesehatan sering kali harus mengeluarkan lebih banyak uang atau menerima layanan yang kurang baik, yang pada akhirnya dapat membahayakan kesehatan mereka. Begitu pula, korupsi dalam bidang pendidikan mengurangi peluang anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Dana pendidikan yang diselewengkan berdampak pada sarana dan prasarana pendidikan, kesejahteraan guru, dan kurikulum yang buruk. Jika sektor pendidikan tidak berjalan dengan baik, generasi muda di Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk memaksimalkan potensi mereka, yang pada akhirnya akan mengakibatkan penurunan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Selain itu, ketika publik menyaksikan para pejabat menyalahgunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi, kepercayaan masyarakat pada lembaga pemerintah pun akan menurun. 

Jika masyarakat merasa pemerintah tidak mewakili mereka dengan baik, mereka lebih cenderung kehilangan harapan dan memilih untuk tidak terlibat dalam proses pembangunan negara atau demokrasi. Kondisi ini memperburuk hubungan pemerintah dan masyarakat sehingga konsekuensi korupsi terhadap ketimpangan sosial dan ekonomi menjadi lebih jelas. Kelompok masyarakat yang kurang mampu paling terdampak ketika dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk program pengentasan kemiskinan atau bantuan sosial justru disalahgunakan. Ketidakadilan yang berkelanjutan muncul diberbagai daerah karena perbedaan yang semakin besar antara kelompok yang memiliki akses dan kekuasaan dibandingkan dengan masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam sistem.

Korupsi di Indonesia adalah masalah yang telah meresap ke dalam berbagai aspek kehidupan bangsa, termasuk aspek struktural, kultural, dan personal. Korupsi telah menjadi bagian dari sistem secara struktural, terutama dalam pemerintahan, di mana banyak kebijakan dan prosedur administratif yang kompleks dan berbelit-belit diterapkan. Kompleksitas birokrasi seringkali memungkinkan penyalahgunaan wewenang, seperti dalam pengadaan barang dan jasa, pengurusan izin, dan pelayanan publik. Sistem birokrasi yang panjang dan kompleks juga memungkinkan oknum untuk memanipulasi proses demi keuntungan pribadi atau kelompok, yang pada akhirnya mengurangi efisiensi dan kredibilitas pelayanan publik. Korupsi secara kultural telah menjadi kebiasaan yang diterima oleh banyak masyarakat. 

Untuk mempercepat atau mempermudah proses, praktik suap atau gratifikasi sering dianggap sebagai sesuatu hal yang "normal", dan bahkan menjadi bagian dari "etika" tak tertulis dalam banyak interaksi sosial dan bisnis. Korupsi dianggap bukan lagi pelanggaran karena telah menjadi tradisi yang berlangsung dari generasi ke generasi ketika masyarakat menganggap tindakan ini sebagai sesuatu yang normal atau bahkan diperlukan. Pemahaman yang toleran ini membuat korupsi semakin sulit dihentikan karena masyarakat secara tidak sadar turut mendukung praktik ini, yang menyebabkan siklus korupsi yang panjang. Pada tingkat individu, korupsi terkait erat dengan cara berpikir seseorang yang cenderung mengizinkan orang lain untuk menyalahgunakan posisi atau wewenang mereka. Banyak pejabat negara dan pegawai negeri yang mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok daripada kepentingan umum. Mereka melihat posisi mereka sebagai kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi daripada memenuhi tanggung jawab untuk melayani publik.

 Faktor-faktor seperti penanaman nilai integritas yang lemah, kurangnya pengawasan, dan kurangnya sanksi sosial dan hukum bagi pelaku korupsi mendorong perilaku ini di kalangan individu. Mentalitas yang permisif membuat banyak pihak merasa aman atau "wajar" untuk menerima atau memberi suap, selama mereka dapat menyelesaikan urusan mereka, bahkan jika praktik tersebut dilarang oleh undang-undang. Ketiga aspek ini saling mendukung dan memperkuat satu sama lain, yang menghasilkan lingkungan yang mendukung korupsi. Di sisi lain, dimensi struktural membuat sistem rentan terhadap penyalahgunaan, dimensi kultural meningkatkan kesadaran bahwa korupsi adalah hal yang umum dan dimensi personal membuat orang tidak segan-segan menggunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi dan dalam hal ini menjadikan korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi suatu fenomena yang telah mengakar dalam masyarakat.

Dalam kasus pengadaan, pelaku korupsi dapat memanipulasi tender atau anggaran demi keuntungan pribadi, sehingga proyek tersebut menjadi buruk atau bahkan mangkrak. Ketidakefisienan ini menyebabkan anggaran pemerintah terbuang, yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat.  Akibatnya, negara harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki kesalahan atau melanjutkan pekerjaan yang belum selesai. Selain itu, korupsi birokrasi menyebabkan banyak waktu dan sumber daya manusia terbuang.  Orang-orang di seluruh dunia, terutama di negara berkembang, merasakan konsekuensi birokrasi yang korup, terutama karena mereka bergantung pada anggaran negara untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan kesehatan, dan memperluas akses ke pendidikan. Ketika dana publik terkuras karena korupsi, masyarakat akhirnya tidak mendapatkan layanan terbaik, dan kesenjangan sosial meningkat. Dengan birokrasi yang tidak bersih, hanya segelintir orang yang mendapat keuntungan, sementara rakyat yang seharusnya paling penting justru dirugikan. Selain itu, korupsi ini meningkatkan beban ekonomi masyarakat, terutama dengan biaya tambahan untuk mendapatkan layanan yang seharusnya gratis atau murah. Akibatnya, daya beli dan kesejahteraan masyarakat menurun.

Dalam menangani kasus korupsi, pembuktian adalah bagian penting dari proses hukum karena memastikan bahwa keputusan pengadilan didasarkan pada kebenaran material, yaitu fakta-fakta yang benar-benar terjadi.  Dalam hukum acara pidana Indonesia, tujuan utama dari proses pembuktian adalah mencari dan menemukan kebenaran material daripada hanya mengikuti formalitas hukum. Fakta ini menjadi dasar keadilan dalam menangani kasus korupsi, yang pada dasarnya sangat kompleks karena melibatkan bukti yang seringkali tersembunyi atau sulit diakses. Dalam kasus korupsi, pembuktian melibatkan berbagai cara dan alat, seperti keterangan saksi, rekam jejak keuangan, dokumen transaksi, dan bukti elektronik yang menunjukkan penyalahgunaan wewenang atau pengalihan dana secara ilegal. Misalnya Dokumen transaksi sangat penting karena dapat memberikan gambaran rinci tentang aliran dana yang terlibat. Dalam kasus ini, analisis jejak keuangan sangat penting karena korupsi sering dilakukan dengan cara-cara yang kompleks seperti pencucian uang, penggunaan rekening palsu, atau manipulasi data keuangan. Bukti dari saksi, baik saksi ahli maupun saksi-saksi lainnya, sangat membantu menjelaskan modus operandi dan efek korupsi. Tantangan tersendiri terletak pada pembuktian kasus korupsi. Pelaku korupsi sering menggunakan teknik canggih untuk menyembunyikan jejak mereka, seperti penggunaan teknologi dan jaringan yang luas. Ini membuat proses pembuktian lebih sulit, yang membutuhkan para penegak hukum yang memiliki keahlian dan keterampilan yang tinggi. Sangat penting untuk memeriksa setiap bukti dengan cermat untuk memastikan bahwa tidak ada detail yang terlewatkan, karena kesalahan dalam pembuktian dapat menyebabkan ketidakadilan. Misalnya, ada kemungkinan bahwa pelaku korupsi yang sebenarnya bersalah akan dibebaskan jika tidak ada bukti yang kuat. Sebaliknya, pemeriksaan yang tidak akurat juga dapat menyebabkan pemidanaan terhadap orang yang sebenarnya tidak bersalah, yang pada akhirnya akan merusak integritas sistem hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan sangat dipengaruhi oleh ketepatan dan komprehensivitas proses pembuktian. Hasil pengadilan menjadi perhatian publik  jika proses pembuktian dianggap tidak jelas atau tidak memadai, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum, bahkan menganggap bahwa keadilan hanya berlaku untuk pihak tertentu.

Rekomendasi

Untuk mengatasi korupsi secara menyeluruh, diperlukan tindakan gabungan yang melibatkan pengawasan yang lebih kuat, transparansi yang lebih besar, reformasi sistem, dan pemberdayaan masyarakat. Memperkuat sistem pengawasan pada setiap tahap pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, adalah langkah pertama yang harus dilakukan. Institusi pemerintah harus membangun sistem pengawasan internal yang efisien untuk menemukan kemungkinan penyimpangan sejak awal. Teknologi digital dapat membantu transparansi dengan menyediakan platform yang memungkinkan masyarakat untuk melihat secara terbuka bagaimana anggaran dialokasikan dan digunakan.  Transparansi ini sangat penting untuk mengurangi penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Memberantas korupsi membutuhkan penerapan hukum yang tegas, penindakan yang konsisten dan hukuman yang berat bagi mereka yang melakukan korupsi akan memiliki efek jera yang nyata. Perlindungan saksi dan pelapor juga harus diperkuat agar mereka yang berani melaporkan kasus korupsi merasa aman. 

Proses hukum yang adil dan transparan akan meningkatkan legitimasi pemberantasan korupsi dan mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus serupa. Untuk meningkatkan kualitas pembuktian kasus korupsi, penegak hukum harus dilatih menggunakan teknologi forensik dan analisis digital. Untuk mencegah korupsi, langkah strategis yang harus diambil adalah mereformasi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Sistem lelang elektronik yang diawasi oleh negara dan berbasis teknologi dapat membantu proses pengadaan berjalan secara objektif dan mengurangi keterlibatan manusia. Teknologi blockchain juga dapat digunakan untuk mencatat setiap transaksi secara permanen dan transparan, meningkatkan akuntabilitas. Selain itu, reformasi harus mencakup peningkatan regulasi dan prosedur untuk mencegah kolusi dan penyalahgunaan wewenang selama proses pengadaan.

Untuk membangun budaya integritas di masyarakat, edukasi antikorupsi harus menjadi prioritas utama. Untuk menanamkan kejujuran dan tanggung jawab sejak usia dini pemerintah dapat memasukkan materi antikorupsi ke dalam kurikulum formal sekolah. Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami dampak buruk korupsi dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran. Misalnya, dengan meluncurkan aplikasi atau platform pengaduan yang memudahkan orang untuk secara langsung melaporkan indikasi korupsi. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, penyimpangan dapat diidentifikasi dengan lebih cepat. Pemberdayaan lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sangat penting dan harus memiliki sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dan teknologi canggih untuk memungkinkan pengawasan yang lebih efektif. Selain itu, kerja sama internasional harus diperkuat, terutama dalam hal pencarian dan pengembalian aset negara yang disembunyikan di luar negeri. Selain itu, kerja sama antara masyarakat sipil dan lembaga pengawas akan meningkatkan pengawasan, yang akan menghasilkan sistem yang lebih jelas dan bebas dari korupsi.

Meskipun korupsi adalah masalah yang kompleks, harapan untuk Indonesia bebas korupsi bukanlah hal yang mustahil jika ada rencana yang matang dan pelibatan semua pihak. Seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan DPR untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pengawasan atas pengelolaan keuangan negara, terutama di sektor-sektor yang rentan terhadap kasus korupsi. Sangat penting untuk memprioritaskan pembuatan undang-undang yang mendukung upaya pemberantasan korupsi, seperti revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang harus mengadopsi ketentuan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Selain itu, untuk memudahkan pengembalian aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Selain itu, untuk mencegah korupsi dipemerintahan, pemerintah pusat dan daerah harus mengoptimalkan peran inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP).  Semua penegak hukum, seperti kejaksaan, polisi, dan KPK, harus memiliki situs web resmi yang dapat diakses publik untuk memberikan informasi tentang bagaimana perkara ditangani dan tindakan yang diambil. Selain itu, pimpinan penegak hukum di setiap instansi harus melakukan evaluasi kinerja penyidikan kasus korupsi melalui peningkatan personel dan pemerataan kemampuan penyidik di seluruh wilayah. 

Kesimpulan

Secara struktural, kultural, dan personal, korupsi merupakan masalah besar yang menghambat kemajuan Indonesia dan mengakar dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. Peningkatan jumlah kasus korupsi dalam lima tahun terakhir (2019--2023) menunjukkan betapa serius masalahnya. Infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik adalah beberapa sektor penting yang terkena dampak negatif dari korupsi. Ini menyebabkan anggaran terbuang, layanan berkualitas rendah, dan peningkatan ketimpangan sosial dan ekonomi. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghilangkan kredibilitas pemerintah dan kepercayaan masyarakat padanya. Untuk mengatasi masalah ini secara efektif, diperlukan tindakan luas yang mencakup pengawasan yang lebih ketat, transparansi anggaran, pemberdayaan masyarakat, dan reformasi sistem birokrasi. Peningkatan sistem pengawasan, penggunaan teknologi dalam pengelolaan anggaran, dan penerapan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi harus menjadi prioritas utama. Selain itu, pendidikan antikorupsi dan budaya integritas harus ditanamkan sejak dini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang efek negatif korupsi. Dengan mengambil tindakan ini, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi tingkat korupsi yang merugikan masyarakat dan membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabilitas. Untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi bangsa ini, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga pengawas, dan penegak hukum.

Referensi

Ardiansyah, Muh. Ferry. Analisis Hukum Pembuktian Unsur Merugikan Keuangan Negara dan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No. 53/PID.SUS-TIPIKOR/2013/PN.PL). Diakses dari https://www.neliti.com/publications/190611/analisis-hukum-pembuktian-unsur-merugikan-keuangan-negara-dan-pembayaran-uang-pe

ICW (Indonesia Corruption Watch). Narasi Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023. Jakarta: Indonesia Corruption Watch. Diakses dari https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Narasi%20Laporan%20Hasil%20Pemantauan%20Tren%20Korupsi%20Tahun%202023.pdf.

Indonesia Corruption Watch (ICW). RUU Perampasan Aset: Revolusi Penegakan Hukum Melalui Pemulihan Aset yang Disalahgunakan. Jakarta: ICW. Diakses dari https://antikorupsi.org/id/ruu-perampasan-aset-revolusi-penegakan-hukum-melalui-pemulihan-aset-yang-disalahgunakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

United Nations Conventions Against Corruption, Chapter III: Criminalization and Law Enforcement

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun