(2) sanksi skorsing mengikuti pemilu pada 1 periode selanjutnya (yaitu 1 periode setelah berakhirnya masa jabatan) sebagai hukuman karena telah mengutus seorang koruptor/kriminal untuk menjadi wakil atau pemimpin rakyat. Sanksi ini secara otomatis akan memaksa parpol agar tidak sembarangan menetapkan calon legislator atau eksekutif mereka.
 Dan untuk calon legislator dan eksekutif dari parpol tersebut, mereka harus sungguh-sungguh menjaga marwah dan kepercayaan parpol yang mendukungnya karena jika mereka sampai terbukti melakukan korupsi atau tindakan pidana lainnya, mereka akan membuat parpol di daerahnya kehilangan hak untuk mengikuti pemilu di periode berikutnya.Â
Dukung parpol yang bersih, transparan, dan profesional!
Akhir kata, mari kita saksikan parpol mana yang berani menyambut tantangan sekaligus kesempatan ini. Parpol yang penuh kotoran, tertutup, dan sarat KKN pasti akan kejang-kejang dan meradang menanggapi usulan adanya RUU Sanksi untuk Parpol tersebut karena itu sangat membahayakan dan merugikan kepentingan elit-elit mereka.
Sebaliknya, parpol yang bersih, transparan, dan profesional, akan menyambut baik sanksi tersebut karena itu akan menjadi sarana sederhana namun efektif untuk menjaga marwah parpol sebagai agen yang mengupayakan terpenuhinya kebutuhan dan kepentingan segenap rakyat Indonesia, yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Â
Mari kita saksikan bersama apakah di 2023-2024 nanti: apakah akan ada parpol peserta pemilu yang berani mendeklarasikan dirinya sebagai parpol yang berani memberi garansi "30 hari uang kembali" (baca: tegas dan percaya diri siap menerima sanksi untuk parpol tersebut di atas) demi mewujudkan kepentingan rakyat.Â
Atau semua parpol tiba-tiba kompak bersatu padu menjadi kumpulan besar parpol-parpol jongos yang hanya memperjuangkan kepentingan elit parpolnya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H