Pasca runtuhnya Orde Baru di era reformasi 1998 telah mengubah entitas parpol menjelma jadi pemain tunggal dan berkuasa penuh dalam setiap ajang kontestasi pemilu.Â
Selain itu, elit parpol juga berkuasa penuh atas mekanisme penunjukkan para pejabat negara mulai dari tingkat para menteri, pimpinan-pimpinan BUMN, kepala-kepala daerah dan dinas lainnya. Posisi dan hak istimewa tersebut semakin sempurna dengan tidak adanya aturan yang memberikan sanksi kepada parpol. Parpol 100% kebal hukum sehingga mereka dapat semena-mena bertindak sesuai dengan keinginan pemilik dan/atau elitnya!Â
Sehingga tidak mengherankan, ketika suatu parpol mengutus seorang maling untuk menempati jabatan tertentu, lalu maling tersebut tertangkap, terbukti, dan dinyatakan bersalah karena korupsi maka parpol tersebut masih memiliki hak penuh menggantikan posisi maling tersebut dengan maling lainnya! Atau bahkan parpol tersebut masih dapat mencalonkan maling itu lagi! Gendeng!
Gelojoh nafsu berkuasa guna menggarong uang rakyat sudah sedemikian vulgar dipertontonkan. Mereka senang dan bangga karena kader mantan koruptor mereka saat ini memiliki hak dan landasan hukum  untuk mengikuti pileg atau pilkada lagi! RUU Perampasan Aset Koruptor pun terus mereka tunda-tunda pembahasannya hingga kini sudah 13 tahun lamanya namun tidak kunjung selesai
! "Ini Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Pelindung Rampok?!?" Hebatnya lagi, mahasiswa (mahasewa?) Â yang beberapa tahun belakangan ini rajin mendemo pemerintah, woles saja melihat aksi kawanan maling melindungi maling tersebut. Di mana mereka saat RUU Perampasan Aset Koruptor ditolak masuk prolegnas? Oh, kalau untuk urusan Perampasan Aset Koruptor mereka mendadak sibuk belajar dan fokus pada tugas-tugas kuliah. Luar biasa!Â
Terbitlah terang!
Sudah sedemikian dark dan tanpa harapan kah? Tentu saja tidak. Gusti mboten sare. Rakyat semakin cerdas. Calon pemilih muda yang jumlahnya diperkirakan akan mencapai 70% adalah orang-orang cerdas yang akan memilih calon pemimpin berdasarkan review dan rating! Mereka akan melihat rekam jejak kinerja, kompetensi, dan pengabdian calon wakil dan pemimpin mereka.Â
Mereka bukan sekawanan pengikut setia dan buta yang mau dibuat celaka. Mereka adalah generasi googling yang jempolnya dengan mudah akan menemukan parpol mana yang menjajakan para pelacur politiknya dan parpol mana yang mengutus para pelayan rakyat yang punya rekam jejak bekerja untuk rakyat.Â
Tentu saja semua ada pasarnya. Parpol yang menjadi rumah bordir kawanan pelacur politik akan menarik kawanan hidung belang yang ingin mengumbar nafsu nya untuk berkuasa dan memperkaya diri. Parpol yang menjadi rumah para pelayan rakyat akan menarik perhatian rakyat yang sama-sama mau mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: mengentaskan kemiskinan di daerah mereka, mencerdaskan anak-anak mereka, menyehatkan mereka, serta menciptakan lapangan pekerjaan dan keamanan untuk seluruh lapisan masyarakat mereka.
Selain itu, pemilih muda ini adalah generasi yang hanya tertarik pada parpol yang berani memberikan "30 hari jaminan uang kembali!" Artinya, mereka akan memilih parpol yang berani memberikan garansi dan berani bertanggung jawab untuk setiap calon legislator atau eksekutif yang mereka utus menjadi calon wakil dan pemimpin rakyat. Garansi terkait dengan kualitas calon legislator/eksekutif yang mereka usung. Tanggung jawab terkait dengan keberanian parpol memberikan sanksi yang keras, tegas, dan bahkan sanksi hukum untuk setiap kader  yang menyalahgunakan kepercayaan parpol untuk mencuri atau merampok hak-hak rakyat.Â
Sebagai pemilih cerdas dan waras, mereka otomatis akan tertarik pada parpol yang berani mengusulkan dan berjuang untuk pengesahan RUU Sanksi untuk Parpol di mana terdapat Bab yang mengatur sanksi bagi parpol yang kadernya terbukti sah secara hukum telah melakukan korupsi, yaitu (1) memberi  sanksi untuk parpol jika kader yang diutus menjadi pejabat terbukti menjadi koruptor maka parpol tersebut harus  menyerahkan sisa jabatan kepada kader dari parpol runner up danÂ