Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menindaklanjuti laporan atas Youtuber Edy Mulyadi atas kasus pencemaran nama baik karena menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.Â
"Pelaporan terhadap Saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022), sebagaimana diberitakan Antara.
Menurutnya, laporan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.
Pernyataan Edy Mulyadi soal Kalimantan tempat jin buang anak disampaikan melalui kanal Youtube @MimbarTube. Ia menyinggung bahwa pemerintah menjual gedung-gedung kantor di lokasi strategsi seperti di Sudirman, Thamrin dan sebagainya. Hasil penjualan gedung ini akan dipakai sebagai biaya untuk perpindahan ibu kota.
Â
"Gedung-gedung pemerintah di Jakarta, di Kuningan, Sudirman Thamrin, itu dijual untuk membiayai perpindahan di ibu kota baru dan duitnya kurang. Lalu tadi, nanti pemerintah kita, kantor-kantor kementerian dan lembaga itu akan nyewa. Anda bisa memahami enggak? Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual ke tempat jin buang anak lalu nyewa," ucap Edy di video pada menit ke 17.32.
Kemudian, pernyataan Edy Mulyadi  yang dianggap menghina Kalimantan Timur dan memunculkan tanda pagar #WargaKalimantanBukanMonyet di Twitter. Tagar itu viral bersamaan dengan tagar #TangkapEdyMulyadi. Video viral Edy Mulyadi itu sudah diunggah ulang oleh berbagai akun di Twitter, salah satunya akun @SamarindaTalk.
Hati-hati di jalan ya pak, Semoga hari -hari mu menyenangkan .
Repost:@info_etam#kalimantan #kalimantantimur #ViralVideo pic.twitter.com/CgunDhHGHe--- SAMARINDA TALK (@SmrTerkini) January 23, 2022
Seperti yang telah diulas dalam artikel sebelumnya UU IKN yang disahkan oleh DPR dalam waktu dua hari dua malam ini, menjadi fokus perhatian dan kontroversi publik.
Baca: Ancam Masyarakat Adat? UU IKN Picu Kontroversi Publik
Hari ini kita diperlihatkan istilah yang menjadi santapan hingga guyonan sehari-hari dalam kehidupan warga untuk menyebut tempat yang sulit dijangkau menjadi sebuah pelaporan pencemaran nama baik karena menyebut tempat jin buang anak.Â