Proyek satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 silam kini menjadi perhatian publik. Pemerintah sedang berusaha mendalami penyelidikan penandatanganan Kementerian Pertahanan atas sewa satelit, peran kalangan swasta dan militer dalam pengadaan satelit tahun 2015-2018 yang diperkirakan merugikan negara Rp 815 miliar.
Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi sederet tuntutan hukum atas kegagalannya membayar beberapa operator satelit. Pengadaan ini sejatinya sebagai misi menyelamatkan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari pihak asing karena slot orbit ini strategis untuk kepentingan pertahanan keamanan.
Kemenko Polhukam, pada 13 Januari 2022, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah telah mengalami kerugian hingga ratusan miliar dalam perkara satelit di Kementerian Pertahanan. Menurut dia, kerugian dari dugaan pelanggaran hukum di proyek satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 berpotensi bertambah.Â
Kerugian terjadi karena PT Avanti Communication Limited, perusahaan yang menyewakan satelit pengisi sementara (floater), menggugat Indonesia di Pengadilan Arbitrase Inggris. Avanti yang dikontrak Kemenhan pada 2015 menuding kementerian tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
"Sehingga pada 9 Juli 2019 pengadilan arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar dan mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase dan limit sebesar Rp 515 miliar," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis, 13 Januari 2022.
Saat itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendampingi Mahfud MD, mengungkapkan, Presiden Joko Widodo pernah memberikan arahan agar slot orbit 123 derajat Bujur Timur diselamatkan tanpa melanggar aturan. Mahfud mengatakan, ketika arahan itu keluar pada 4 Desember 2015, ternyata Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjalin kontrak lebih dulu dengan perusahaan terkait.Â
"Dalam kasus Satelit Slot Orbit 123 BT di Kemhan, "benar" Presiden memberi arahan agar Slot Orbit tersebut diselamatkan, tentu tanpa melanggar aturan. Arahan itu disampaikan tgl 4/12/15, tapi kontrak dengan perusahaan sudah dilakukan lebih dulu, tanggal 1/12/15. Maaf, di postingan twitter saya tadi tertulis arahan Presiden tanggal 1/12/15. Yang benar adalah 4/12/2015," ujar Mahfud dikutip dari akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, tiga hari lalu.Â
"Pada tanggal 13/10/17, ada lagi surat tentang arahan Presiden agar Menko Polhukam menyelesaikan masalah yang saat itu muncul. Intinya, tetap diupayakan penyelamatan agar Indonesia tak kehilangan Slot Orbit. adi yang dilakukan Menko Polhukam sekarang ini adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan Slot Orbit yang tersandera oleh kontrak yang bermasalah. Harus berjuang keras untuk menyelamatkan Slot Orbit itu, sebab International Telecommunications Union (ITU) memberi perpanjangan penggunaan slot sampai November 2024, tapi dengan meminta 36 bulan sebelum itu semua kontrak dan spesifikasi teknisnya sudah jelas. Padahal sampai sekarang (sudah tinggal 34 bulan) belum ada syarat itu. Kita berharap Menkominfo dan Menhan bisa mengatasi masalah ini.," tulis Mahfud dikutip dari akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, tiga hari lalu.
Kejaksaan, Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 16:00 WIB, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerangkan bahwa penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dimana sebelumnya pihaknya telah melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kasus ini selama 1 (satu) minggu dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan sebanyak 11 (sebelas) orang.Â
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menambahkan, kasus ini berawal dari tahun 2015 s/d 2021 dimana Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT). Ini merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia antara lain pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.
"Namun yang menjadi masalah adalah dalam proses tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015. Kemudian, dalam prosesnya pun, ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu kita tidak perlu melakukan penyewaan tersebut, karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan. Tetapi dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.