Mohon tunggu...
Max Webe
Max Webe Mohon Tunggu... Penulis - yesterday afternoon writer, working for my country, a reader, any views of my kompasiana are personal

"There is so much weariness and disappointment in travel that people have to open up – in railway trains, over a fire, on the decks of steamers, and in the palm courts of hotels on a rainy day. They have to pass the time somehow, and they can pass it only with themselves. Like the characters in Chekhov they have no reserves – you learn the most intimate secrets. You get an impression of a world peopled by eccentrics, of odd professions, almost incredible stupidities, and, to balance them, amazing endurances." — Graham Greene, The Lawless Roads (1939)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Ada 15 Ribu Situs Kelompok Teroris?

25 Januari 2016   20:34 Diperbarui: 25 Januari 2016   20:49 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjadi momentum penting dan tepat bagi bangsa ini, untuk revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme. Hari ini, Senin (25/1), di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Komsi III DPR gelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti beserta jajarannya  Rapat itu membahas sejumlah persoalan terkait Revisi UU UU No Tahun 2003.

Berikut enam poin penting yang diusulkan Kapolri dalam Revisi UU UU No Tahun 2003.

  1. Revisi perlu difokuskan untuk penguatan Polri, tidak hanya soal penanggulangan terorisme namun juga dalam hal pencegahan dan deradikalisasi.
  2. Perlunya penambahan bab dan pencegahan dengan menjadikan UU Antiterorisme sebagai lex specialis di dalam KUHAP dan KUHP.
  3. Perlu perluasan kategori tindak pidana terorisme seperti doktrin radikal, cuci otak, baiat terhadap organisasi teroris, ceramah provokatif, pelatihan kemampuan layaknya militer untuk dapat digolongkan sebagai tindak pidana terorisme.
  4. Perlunya penguatan di dalam hukum acara, seperti dalam hal penangkapan terduga teroris yang sebelumnya hanya bisa dilakukan 7 x 24 jam menjadi 30 x 24 jam.
  5. Masa waktu penahanan dari semula 180 hari menjadi 240 hari.
  6. Dalam persidangan terhadap saksi dapat dilakukan melalui telekonferensi untuk mencegah ancaman. Seringkali saksi tak mau bersaksi karena takut akan ancaman.

 

sumber foto disini 

artikel terkait: Blog Bahrun Naim Tantang Cyber Crime Polri; Lagi, Bahrun Naim NgeBlog?; Jadi Sorotan, Blog Bahrun Naim Tamat; Otak Teror di Kawasan Sarinah NgeBlog?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun