Â
Â
Judul diatas adalah pertanyaan untuk perkiraan yang ditulis Panglima Kodam (Pangdam) VII Wirabuana, Makassar, Mayjen TNI Agus Surya Bakti dalam bukunya, Deradikalisasi Dunia Maya, ia menunjukkan bagaimana jumlah dan ragam situs yang dikelola oleh kelompok-kelompok teroris dari tahun ke tahun selalu meningkat. Jika pada 1998 ada 12 situs, pada 2003 situs kelompok teroris ini sudah mencapai 2.650. Pada 2014, angka itu meningkat tajam menjadi 9.800. Pada 2016 ini diperkirakan mereka akan mengelola lebih dari 15 ribu situs.  Berita yang beredar, Totalnya ada 27 situs yang terindikasi berisi konten radikal, namun yang sudah diproses untuk pemblokiran berjumlah 24 situs. Tiga situs sisanya masih berstatus perlu didalami.Â
Beberapa waktu lalu, Kominfo sudah menutup 11 situs terkait ISIS. Berikut daftar ke-24 situs radikal terbaru yang diblokir Kominfo.
1. https://abdulloh7.wordpress.com/
2. http://ruju-ilalhaq.blogspot.co.id/
3. http://fursansyahadah.blogspot.co.id/
4. https://karawangbertawhid.wordpress.com/
5. http://terapkan-tauhid.blogspot.co.id/
6. https://arrhaziemedia.wordpress.com/
7. http://syamtodaynews.xyz/
8. https://anshardaulahislamiyahnusantara.wordpress.com/
9. http://jihadsabiluna-dakwah.blogspot.co.id/
10. http://kupastajam.blogspot.co.id/
11. https://mabesdim.wordpress.com/
12. http://anshorullah.com/
13. http://ajirulfirdaus.tumblr.com/
14. http://batalyontauhidwassunnahwaljihad.blogspot.co.id/
15. http://anshoruttauhidwassunnahwaljihad.blogspot.co.id/
16. https://jalanallah.wordpress.com/
17. https://religionofallah.wordpress.com/
18. http://daulahislamiyyah.is-great.org/
19. http://ummatanwahidatan.is-great.org/
20. http://metromininews.blogspot.co.id/
21. http://al-khattab1.blogspot.co.id/
22. http://fadliistiqomah.blogspot.co.id/
23. https://daulah4islam.wordpress.com/
24. www.muharridh.com
Terkait kelompok IT Bahrun Naim, jika boleh saya menggunakan istilah tersebut, bukanlah perkara sulit. Tengok saja, selama mengikuti perkembangan blog dengan nama Bahrun Naim Tahun 2013, terdapat 10 artikel, tahun 2014 berjumlah 78 artikel, dan di tahun 2015, 48 artikel. Dalam artikel tertanggal 15 November 2015, berjudul 'Pelajaran Dari Serangan Paris' cukup jelas Bahrun mengatakan "Serangan ini cukup menakjubkan, karena : pertama, dilakukan oleh pemuda pemuda terbaik yang berusia 15 tahun hingga 18 tahun". Kemudian, paska terjadinya 'Konser' Thamrin pada 14 Januari, tanggal 18 Januari ia sudah bisa mem-posting ulasan serangan bom Thamrin dengan judul "Nasehat untuk Penonton". Kemudian diblokir dan menurut catatan saya, 22 Januari, blog muharridh.com muncul dengan tampilan sama dengan blog sebelumnya. Bahkan, masih sempat mengirim pesan Cuman Bisa Nge-Spam dengan dilengkapi hasil hacking akun paypal-paypal seluruh dunia yang didalamnya juga berisi daftar kartu kredit seluruh dunia. Dan, blog muharridh.com telah diblokir Menkominfo.
Jika perkiraan 15 ribu situs kelompok teroris dan hasil penelitian internal Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan, ISIS telah mengalokasikan hampir 50 persen keuangannya untuk kepentingan media, terutama online/internet, temasuk media sosial. Apalagi, di Indonesia, menurut Panglima Kodam (Pangdam) VII Wirabuana, Makassar, Mayjen TNI Agus Surya Bakti, yang hampir lima tahun menjabat sebagai deputi Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) pertumbuhan situs radikal cukup masif.
Dari yang terang-terangan berafiliasi dengan jaringan teroris hingga yang secara samar-samar dan sembunyi-sembunyi memberi dukungan kepada gerakan radikal-terorisme. Berdasarkan fakta lapangan, jelas jenderal bintang dua yang sejak Oktober 2015 menjabat sebagai panglima Kodam (Pangdam) VII Wirabuana, Makassar ini, media internet ini bahkan mereka manfaatkan untuk penggalangan dana dengan melakukan tindak kriminal. Mereka menyebutnya sebagai cyber fa’i (perampokan lewat dunia maya). Hal ini pernah terjadi pada kasus peretasan situs investasi online speedline yang berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 7 miliar untuk kepentingan teroris kelompok Poso.Â
Patut diwaspadai adalah fakta generasi muda menjadi sasaran utama perekrutan kelompok teroris di dunia maya. Kehadiran informasi internet oleh kelompok teroris dimanfaatkan untuk propaganda permusuhan dan tindakan kekerasan, menyebarkan pesan, pernyataan agitatif, menggalang dukungan dan penguatan jaringan, mengomunikasikan antarjaringan, dan merekrut anggota baru. Merujuk data dari survei APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan Puskakom (Pusat Kajian dan Komunikasi) UI. Pengguna Internet di Indonesia Mayoritas Usia 18-25 Tahun. Akhir tahun 2014, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai angka 88,1 juta orang atau meningkat 23 persen dari tahun 2013 yang hanya 71,9 juta orang.Â
Hal ini menjadikan fakta betapa penting dan mendesaknya Badan Cyber Nasional ini, terbentuk. Sebuah badan yang diharapkan secara strategis perisai terdepan dalam perlindungan keamanan cyber Indonesia, terutama dari para pelaku kejahatan cyber pada pada level negara, kelompok, maupun individu melakukan uji coba penyerangan cyber.Â
Apakah kita perlu dan sedang menghadapi cyber war? Â
Menjadi momentum penting dan tepat bagi bangsa ini, untuk revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme. Hari ini, Senin (25/1), di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Komsi III DPR gelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti beserta jajarannya  Rapat itu membahas sejumlah persoalan terkait Revisi UU UU No Tahun 2003.
Berikut enam poin penting yang diusulkan Kapolri dalam Revisi UU UU No Tahun 2003.
- Revisi perlu difokuskan untuk penguatan Polri, tidak hanya soal penanggulangan terorisme namun juga dalam hal pencegahan dan deradikalisasi.
- Perlunya penambahan bab dan pencegahan dengan menjadikan UU Antiterorisme sebagai lex specialis di dalam KUHAP dan KUHP.
- Perlu perluasan kategori tindak pidana terorisme seperti doktrin radikal, cuci otak, baiat terhadap organisasi teroris, ceramah provokatif, pelatihan kemampuan layaknya militer untuk dapat digolongkan sebagai tindak pidana terorisme.
- Perlunya penguatan di dalam hukum acara, seperti dalam hal penangkapan terduga teroris yang sebelumnya hanya bisa dilakukan 7 x 24 jam menjadi 30 x 24 jam.
- Masa waktu penahanan dari semula 180 hari menjadi 240 hari.
- Dalam persidangan terhadap saksi dapat dilakukan melalui telekonferensi untuk mencegah ancaman. Seringkali saksi tak mau bersaksi karena takut akan ancaman.
Â
sumber foto disiniÂ
artikel terkait:Â Blog Bahrun Naim Tantang Cyber Crime Polri;Â Lagi, Bahrun Naim NgeBlog?;Â Jadi Sorotan, Blog Bahrun Naim Tamat;Â Otak Teror di Kawasan Sarinah NgeBlog?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H