Menjadi momentum penting dan tepat bagi bangsa ini, untuk revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme. Hari ini, Senin (25/1), di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Komsi III DPR gelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti beserta jajarannya  Rapat itu membahas sejumlah persoalan terkait Revisi UU UU No Tahun 2003.
Berikut enam poin penting yang diusulkan Kapolri dalam Revisi UU UU No Tahun 2003.
- Revisi perlu difokuskan untuk penguatan Polri, tidak hanya soal penanggulangan terorisme namun juga dalam hal pencegahan dan deradikalisasi.
- Perlunya penambahan bab dan pencegahan dengan menjadikan UU Antiterorisme sebagai lex specialis di dalam KUHAP dan KUHP.
- Perlu perluasan kategori tindak pidana terorisme seperti doktrin radikal, cuci otak, baiat terhadap organisasi teroris, ceramah provokatif, pelatihan kemampuan layaknya militer untuk dapat digolongkan sebagai tindak pidana terorisme.
- Perlunya penguatan di dalam hukum acara, seperti dalam hal penangkapan terduga teroris yang sebelumnya hanya bisa dilakukan 7 x 24 jam menjadi 30 x 24 jam.
- Masa waktu penahanan dari semula 180 hari menjadi 240 hari.
- Dalam persidangan terhadap saksi dapat dilakukan melalui telekonferensi untuk mencegah ancaman. Seringkali saksi tak mau bersaksi karena takut akan ancaman.
Â
sumber foto disiniÂ
artikel terkait:Â Blog Bahrun Naim Tantang Cyber Crime Polri;Â Lagi, Bahrun Naim NgeBlog?;Â Jadi Sorotan, Blog Bahrun Naim Tamat;Â Otak Teror di Kawasan Sarinah NgeBlog?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H