Mohon tunggu...
Wawan Periawantoro
Wawan Periawantoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Punya usaha kecil-kecilan

Seorang ayah sederhana yang terus berusaha membuat keluarga bahagia.

Selanjutnya

Tutup

Money

Ada Praktik Ilegal dalam Lingkup Perusahaan Nikel di Sulawesi Tengah

7 Februari 2022   17:52 Diperbarui: 8 Februari 2022   17:23 3839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kegiatan penambangan sumber daya alam. Sumber foto: katadata.co.id

Indonesia berpeluang menjadi pemain besar industri kendaraan listrik (EV) global. Dengan pemanfaatan sumber daya nikel, Indonesia pun bergegas menjalankan hilirisasi industri untuk memberikan nilai tambah pada mineral primadona tersebut. Mengutip Booklet Tambang Nikel 2020 Kementerian ESDM, diketahui Indonesia memiliki 4,5 miliar ton cadangan nikel dengan 1,8 miliar ton terbanyak berada di Sulawesi Tengah. 

Namun di tengah gairah positif menuju perekonomian Tanah Air yang lebih baik, terdapat sejumlah problematika yang mengintai sumber daya alam nikel tersebut, yaitu penambangan ilegal yang melibatkan politikus, pejabat, pengusaha, hingga mantan aktivis.

Berdasarkan penelusuran investigatif sebuah media massa di Indonesia baru-baru ini, terdapat beberapa perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tengah yang tak memiliki persetujuan pencadangan wilayah, yang merupakan syarat masuk ke Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Penelusuran investigatif tersebut berlanjut kepada salah satu perusahaan Karlan Azis Manessa, yang biasa dikenal sebagai Haji Karlan. Serangkaian hasil investigatif menguak keterlibatan perusahaan Haji Karlan sebagai salah satu dari sejumlah perusahaan yang memakai dokumen palsu.  Bahkan tak hanya perusahaan Karlan, setidaknya ada 12 perusahaan nikel di Sulteng yang diduga mendapat izin dengan cara serupa.

Haji Karlan memiliki 4 perusahaan yang terdaftar di MODI dan diduga berlandaskan ketidakabsahan dokumen, yaitu PT Citra Teratai Indah, PT Gemilang Bumi Lestari, PT Hikari Jeindo, dan PT Kurnia Degees Raptama. Luas lahan konsesi tambang nikel Karlan ini mencapai 15 ribu hektar di kawasan hutan Morowali, Sulawesi Tengah.

Dan parahnya, dokumen milik Karlan yang diduga palsu telah dibubuhkan tanda tangan Bupati Morowali 2007-2018, Anwar Hafid. Penandatanganan dokumen wilayah pencadangan terjadi pada 28 September 2008 silam. Dokumen tersebut juga memiliki cap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM). Uniknya, pada tahun tersebut, nama DESDM masih Dinas Pertambangan dan Energi.

Namun Anwar Hafid melemparkan persoalan ini kembali dengan dalih "ingat-ingat lupa", bahwa Karlan memiliki izin tambang. Dirinya merujuk apabila Karlan mempunyai surat pengantar dari Bupati Morowali sekarang yaitu Taslim, maka izin dokumen tersebut bukanlah palsu.

Info yang beredar menyatakan bahwa Karlan memiliki surat penyerahan izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan miliknya yang terbuat pada 1 September 2021, dan surat ini juga ditandatangani oleh Taslim, Bupati Morowali sekarang. Masalahnya, Taslim kemudian mengatakan dirinya tak pernah sekali pun mengeluarkan surat pengantar tersebut, sehingga Bupati Morowali tersebut melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian.

Bukan Hanya Karlan

Tak hanya perusahaan nikel milik Karlan yang beralaskan dokumen palsu. Salah satu perusahaan tambang nikel milik Anggota Komisi Hukum DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum salah satu partai politik, Ahmad H. Ali atau akrab disapa Mat Ali tengah disorot. Hembusan gosip tak sedap juga menerjang dirinya, yang diduga memiliki cap palsu dalam dokumen izin untuk perusahaannya yang bernama PT Graha Mining Utama.

Di Sulawesi Tengah, diketahui Karlan bersama Ahmad Ali mempunyai konsesi lahan nikel terbanyak. Meski perusahaan Ahmad Ali yang baru terdapat di MODI tak sebanyak punya Karlan. PT Graha Mining Utama milik Mat Ali memiliki lahan seluas 624,53 hektare.

Seperti Karlan, Ahmad Ali juga memiliki dokumen persetujuan pencadangan wilayah tambang nikel untuk perusahaan PT Graha Mining Utama yang terbit pada 31 Juli 2008. Kala itu, Dinas Pertambangan dan Energi sudah berubah nama menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Mat Ali pun menyatakan bahwa untuk mengetahui dokumen perusahaan tambang miliknya palsu atau tidak, harus melakukan verifikasi kepada pemerintah Kabupaten Morowali. Masalahnya, Pemkab Morowali tidak dapat melakukan kroscek, karena buku perizinan tambang milik Mat Ali termasuk salah satu barang bukti yang disita kala dirinya tersandung masalah korupsi perizinan tambang nikel di Sulawesi pada 2012 lalu.

Namun, untuk masuknya suatu perusahaan ke daftar MODI juga diperlukan pengesahan izin pertambangan nikel dari beberapa lembaga terkait yaitu kejaksaan tinggi, pengadilan usaha tata negara, dan ombudsman. Diketahui hingga Januari 2022, kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah telah menerbitkan 80 pendapat hukum untuk 80 perusahaan dan 12 diantaranya sukses masuk MODI.

Suap Agar Masuk MODI

Bak "bola pingpong" yang dilemparkan satu sisi ke sisi lainnya, polemik pertambangan nikel ini disinyalir memiliki aktivitas suap-menyuap hingga ke pengurusan opini hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng yang dapat mempermulus jalan masuk ke MODI. Beberapa pengusaha bercerita bahwa mereka perlu merogoh kocek senilai Rp5,5 miliar agar bisa masuk ke MODI lewat jalur pendapat hukum.

Uang panas tersebut biasa disebar ke berbagai pihak, dari mulai DESDM Sulteng, Kejaksaan, hingga pejabat di kementerian ESDM. Bahkan, uang suap untuk Bupati juga disiapkan terpisah sebagai imbalan atas kelancaran pembuatan surat pengantar dokumen pelengkap persyaratan permohonan opini hukum. 

Aksi suap-menyuap ini diakui oleh Bupati Morowali periode 2008-2017, Anwar Hafid yang mengakui telah ada dan berkembang pada masa jabatannya.

Memang, uang suap senilai Rp5,5 miliar mungkin tak seberapa dibanding penghasilan para penambang nikel dalam waktu 1 pekan yaitu kira-kira Rp1 miliar, bahkan bisa lebih. Tak hanya soal mahar yang terbilang murah. Dengan suap, segala urusan juga menjadi lebih cepat.

Tanggapan Ditjen Minerba ESDM

Menanggapi kekacauan pada perizinan penambang nikel di Sulteng ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto menyatakan kementerian tak punya kewenangan menilai keabsahan dokumen izin perusahaan nikel dari pemerintah daerah. Kementerian ESDM berdalih bahwa mereka hanya mengecek tumpang-tindih izinnya.

Namun, justru inilah yang menjadikan pengusaha tambang seperti Karlan dan Ahmad Ali serta yang lainnya bisa mempunyai dokumen perizinan yang palsu. Karena sistem penyaringan MODI dari Kementerian ESDM masih bolong-bolong dan pihak kementerian tidak pernah mengecek setiap pertambangan nikel di Sulawesi Tengah sebelum dimasukkan ke MODI. 

Dengan adanya kekisruhan ini, tentunya yang paling dirugikan selain masyarakat adalah pihak-pihak yang sudah taat melakukan kegiatan pertambangan hingga program hilirisasi nikel, karena memiliki visi seirama, untuk mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi global supply chain untuk produk mineral nikel.

Akhir kata, lempar batu sembunyi tangan adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan kekacauan ini. Entah siapa yang memulai, namun jika budaya suap menyuap hingga pemalsuan dokumen perusahaan tambang yang termasuk ilegal terus dipelihara, pengolahan potensi sumber daya nikel di Indonesia bisa terhambat dan tak bisa memberikan manfaat bagi hajat hidup orang banyak. Ya, hanya kalangan tertentu saja yang menikmatinya.

Artikel Referensi: 5 Perusahaan Tambang Diduga Palsukan Surat Bupati Morowali untuk Peroleh Izin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun