Mohon tunggu...
Wawan Periawantoro
Wawan Periawantoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Punya usaha kecil-kecilan

Seorang ayah sederhana yang terus berusaha membuat keluarga bahagia.

Selanjutnya

Tutup

Money

Ada Praktik Ilegal dalam Lingkup Perusahaan Nikel di Sulawesi Tengah

7 Februari 2022   17:52 Diperbarui: 8 Februari 2022   17:23 3839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kegiatan penambangan sumber daya alam. Sumber foto: katadata.co.id

Namun, justru inilah yang menjadikan pengusaha tambang seperti Karlan dan Ahmad Ali serta yang lainnya bisa mempunyai dokumen perizinan yang palsu. Karena sistem penyaringan MODI dari Kementerian ESDM masih bolong-bolong dan pihak kementerian tidak pernah mengecek setiap pertambangan nikel di Sulawesi Tengah sebelum dimasukkan ke MODI. 

Dengan adanya kekisruhan ini, tentunya yang paling dirugikan selain masyarakat adalah pihak-pihak yang sudah taat melakukan kegiatan pertambangan hingga program hilirisasi nikel, karena memiliki visi seirama, untuk mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi global supply chain untuk produk mineral nikel.

Akhir kata, lempar batu sembunyi tangan adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan kekacauan ini. Entah siapa yang memulai, namun jika budaya suap menyuap hingga pemalsuan dokumen perusahaan tambang yang termasuk ilegal terus dipelihara, pengolahan potensi sumber daya nikel di Indonesia bisa terhambat dan tak bisa memberikan manfaat bagi hajat hidup orang banyak. Ya, hanya kalangan tertentu saja yang menikmatinya.

Artikel Referensi: 5 Perusahaan Tambang Diduga Palsukan Surat Bupati Morowali untuk Peroleh Izin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun