Mohon tunggu...
Wawan Hermawan
Wawan Hermawan Mohon Tunggu... Guru - Guru SDN 2 Cibinong Jatiluhur

Hobi jalan-jalan, membaca, menulis dan membahagiakan orang.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

APK Dipaku di Pohon, Siapa yang Harus Disalahkan?

21 Januari 2024   05:25 Diperbarui: 21 Januari 2024   06:00 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa kampanye itu sudah jelas dan diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15 Tahun 2023, misalnya dalam pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau puskesmas, tempat Pendidikan, Gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik taman dan pepohonan.  

Peraturan yang mengatur tentang tempat-tempat yang diperbolehkan untuk digunakan pemasangan alat peraga kampanye, sudah jelas di sampaikan KPU, namun pada kenyataannya masih saja ada yang tidak mengindahkannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun