Padahal untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa kampanye itu sudah jelas dan diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15 Tahun 2023, misalnya dalam pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau puskesmas, tempat Pendidikan, Gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik taman dan pepohonan. Â
Peraturan yang mengatur tentang tempat-tempat yang diperbolehkan untuk digunakan pemasangan alat peraga kampanye, sudah jelas di sampaikan KPU, namun pada kenyataannya masih saja ada yang tidak mengindahkannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H