Kita ketahui bersama bahwa tahun 2024 adalah tahun politik, kenapa dikatakan tahun politik?, karena tahun ini akan di gelar hajat demokrasi, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara hajat itu telah mempersiapkan segala sesuatunya.
Berbagai tahapan pemilu sudah digelar, dilalui dan di laksanakan oleh KPU, semua itu tidak lain adalah sebagai ikhtiar guna mendapatkan hasil yang di harapkan oleh semua pihak.
Hal yang paling utama adalah untuk menghasilkan pemimpin yang amanah dan bertanggungjawab, harapan itu dititipkan kepada mereka orang-orang terpilih nanti untuk membawa negeri tercinta ini kearah yang lebih baik. Â Â
Pelaksanaan pemilihan itu meliputi, pemilihan anggota legislatif, baik Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tk I/ DPRD Tk II (Kabupaten/Kota Madya) kemudian pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan terakhir pemilihan Presiden dan wakil presiden.
Dengan adanya pemilihan ini dan banyaknya calon yang mendaftar, tidak sedikit dari mereka yang mesosialisasikan dirinya masing-masing dengan berbagai macam cara, berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) yang mereka gunakan pun cukup beragam.
Ada yang melalui media elektronik (Televisi, internet, radio, hand phone dan jurnalistik) ada juga yang melalui media cetak (poster, kalender, spanduk, baliho, dan pamlet). APK itu digunakan para calon sebagai alat pengenalan dirinya ke konstituen agar mendapatkan dukungan dan dipilih pada waktunya nanti.
Namun tidak sedikit dari Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang itu, masih saja ada yang di paku pada pohon yang berjajar dipinggir jalan, tentunya selain melanggar aturan yang ada, dengan adanya APK yang terpasang di pohon itu merugikan pohon serta lingkungan dan secara estetika sangat mengganggu pemandangan, selain itu juga akan menambah dan meningkatnya produksi sampah.
Bila diperhatikan dari tahun ke tahun dalam pelaksanaan pemilu fenomena seperti itu tidak banyak berubah, karena ada saja orang atau tim sukses yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut di tempat yang dilarang salah satunya pohon.Â
Padahal untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa kampanye itu sudah jelas dan diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15 Tahun 2023, misalnya dalam pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau puskesmas, tempat Pendidikan, Gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik taman dan pepohonan. Â
Peraturan yang mengatur tentang tempat-tempat yang diperbolehkan untuk digunakan pemasangan alat peraga kampanye, sudah jelas di sampaikan KPU, namun pada kenyataannya masih saja ada yang tidak mengindahkannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H