Mohon tunggu...
Wati Sulastri
Wati Sulastri Mohon Tunggu... Lainnya - student of life

Antusias menjelajahi isu sosial sambil membaca dan memahami fenomena di sekitar dengan seksama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi: Kanker Ganas di Indonesia

4 Januari 2025   16:06 Diperbarui: 4 Januari 2025   16:06 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korupsi: Kanker Ganas (Sumber: Generated by Ai)

Tantangan Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh dari optimal. Meskipun telah ada berbagai peraturan, institusi, dan meningkatnya kesadaran publik tentang masalah ini, tantangan yang dihadapi tetap besar. Korupsi bisa dianggap sebagai kanker ganas karena dampaknya yang merusak pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat dan negara. Ia menyebar dengan cepat, menggerogoti fondasi demokrasi, keadilan, dan integritas, serta merusak sumber daya publik.

Untuk itu, diperlukan kemauan politik yang kuat, dukungan aktif dari masyarakat, serta reformasi struktural yang mendasar. Semua ini harus dilakukan untuk menciptakan sistem yang dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi secara efektif dan berkelanjutan. Jika langkah-langkah tersebut diimplementasikan dengan benar maka, ada harapan Indonesia dapat lebih mendekati visi bebas dari korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan salah satu visi Indonesia Emas 2045 yang salah satu agendanya adalah Memantapkan Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia .

Serta perlu dicatat, bahwa pemerintahan saat ini, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, masih tergolong dini untuk menilai apakah ada keberhasilan dalam upaya pemberantasan korupsi. Evaluasi terhadap keberhasilan ini membutuhkan waktu untuk bukti nyata dan contoh-contoh yang mengungkapkan tantangan-tantangan yang masih harus dihadapi.

Dengan keberanian pemerintah untuk bertindak sekarang, kita dapat menghindari situasi di mana upaya pemberantasan korupsi akan menjadi wacana kosong yang tidak berarti bagi seluruh masyarakat. Semoga saja, langkah-langkah yang diambil ke depan akan membawa perubahan yang positif.

***

Referensi:

CNN Indonesia. (2022). Pinangki vonis 10 tahun, banding 4 tahun, dipenjara 1 tahun 1 bulan. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220906171111-12-844135/pinangki-vonis-10-tahun-banding-4-tahun-dipenjara-1-tahun-1-bulan

Kompas. (2024). Kronologi Penangkapan Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur. Diakses dari https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/10/25/kronologi-penangkapan-hakim-pemvonis-bebas-ronald-tannur

Tempo. (2024). Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Tak Sebanding dengan Kerugian Negara Rp 300 Triliun dari Korupsi Timah. Diakses dari https://www.tempo.co/newsletter/vonis-harvey-moeis-6-5-tahun-tak-sebanding-dengan-kerugian-negara-rp-300-triliun-dari-korupsi-timah-1188543

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun