Peran utama auditor internal sesuai dengan fungsinya dalam pencegahan kecurangan adalah upaya untuk menghilangkan sebab-sebab timbulnya kecurangan tersebut. Karena pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan akan lebih mudah daripada mengatasi kecurangan yang telah terjadi.
Pada dasarnya kecurangan sering terjadi pada suatu suatu entitas apabila: (1) pengendalian intern tidak ada atau lemah atau dilakukan dengan longgar dan tidak efektif, (2) pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka, (3) pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan yang mengarah tindakan kecurangan, (4) model manajemen sendiri melakukan kecurangan, tidak efsien dan atau tidak efektif serta tidak taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, (5) pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan, biasanya masalah keuangan, kebutuhan kesehatan keluarga, gaya hidup yang berlebihan, dan (6) industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki sejarah atau tradisi kecurangan.
Pencegahan kecurangan pada umumnya adalah aktivitas yang dilaksanakan managemen dalam hal penetapan kebijakan sistem dan prosedur yang membantu meyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah dilakukan dewan komisaris, managemen, dan personil lain perusahaan untuk dapat memberikan keyakinan memadai dalam mencapai 3 (tiga) tujuan pokok yaitu: keandalan pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku (COSO: 1992). Untuk hal tersebut, kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegah antara lain dengan cara:
- Membangun Struktur pengendalian Intern yang baik.
- Mengefektifkan aktivitas pengendalian, misalnya dengan melakukan Review kinerja.
- Pengendalian pada pengolahan informasi
- Pengendalian fisik
- Pemisahan tugas pada setiap bagian
- Melakukan kultur organisasi dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Governance Cooperate (GCG), yaitu Keadilan (Fairness), Transparasi, Akuntabiltas (Accountability), Tanggung Jawab (Responsibility), Moralitas, Keandalan, dan Komitmen.
Walaupun auditor internal tidak dapat menjamin bahwa kecurangan tidak akan terjadi, namun ia harus menggunakan kemahiran jabatannya dengan saksama sehingga diharapkan mampu mendeteksi terjadinya kecurangan dan dapat memberikan saran-saran yang bermafaat kepada manajemen untuk mencegah terjadinya kecurangan.
http://bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/Gambar/PDF/cegah_deteksi.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H