Wati Anggraeni
31402000265
Mahasiswa S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung SemarangÂ
Dosen Pengampu : Sri Dewi Wahyundaru, S.E., M.Si., Ak., CA
Fraud atau biasa disebut dengan kecurangan dalam bidang keuangan, baik yang berasal dari Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta selalu menjadi topik pembicaraan yang hangat di setiap kalangan masyarakat. Secara tidak sadar, hal ini muncul karena sudah dianggap menjadi kebiasaan yang lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Kasus fraud sering terjadi dan bahkan terungkap di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Terbukti banyak sekali perusahaan yang telah melakukan tindakan kejahatan berupa korupsi ataupun kecurangan (fraud).
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, 2012) menjelaskan definisi kecurangan (fraud) adalah "Setiap tindakan akuntansi sebagai: (1) Salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan yaitu salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan, (2) Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva (seringkali disebut dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian aktiva entitas yang berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia".
Untuk menangani masalah kecurangan akuntansi diperlukan adanya pengendalian internal yang baik. Salah satu pengendalian internal yang baik adalah dengan disiplin SOP (Standart Operational Prosedure) untuk seluruh anggota perusahaan. Apabila pengendalian internal perusahaan lemah maka kemungkinan terjadinya kesalahan atau kecurangan semakin besar. Begitu pula sebaliknya, jika pengendalian internalnya kuat, maka kemungkinan terjadinya kesalahan atau kecurangan dapat diminimalkan.
Pengendalian internal adalah meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntasi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Menurut Mulyadi (2002), tujuan pengendalian internal meliputi: (1) Keandalan informai keuangan, (2) Kepatuhan Terhadap hokum dan peraturan yang berlaku, (3) Efektivitas dan efisieni operasi. Sehingga pengendalian internal berperan penting dalam mengurangi faktor dalam fraud (kecurangan) Akuntansi.
Untuk mendukung diterapkannya pengendalian internal yang baik di suatu perusahaan, perlu dilakukan internal audit sebagai kontrol dari Auditor Internal. Auditor internal merupakan seseorang yang melakukan kegiatan audit di dalam lingkup perusahaan itu sendiri. Sedangkan Internal audit adalah suatu penilaian yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih mengenai ketelitian, dapat dipercayai, efiseiensi, dan kegunaan catatan - catatan (akuntansi) perusahaan, serta pengendalian intern yang terdapat dalam perusahaan. Tujuannya adalah membantu pimpinan perusahaan (managemen) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran, dan komentar mengenai kegiatan yang di audit. Untuk mencapai tujuan tersebut, auditor internal melakukan kegiatan-kegitan sebagai berikut:
- Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan sistem pengendalian managemen, struktur pengendalian intern, dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dan biaya yang tidak terlalu mahal.
- Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen.
- Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya.
- Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen.
- Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisensi dan efektifitas.
Dari kegiatan-kegiatan yang dilakukannya tersebut dapat dikatakan bahwa internal auditor antara lain memiliki peranan dalam: (1) Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention), (2) Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan (3) Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation).
Agar peran auditor dalam pencegahan dan pendeteksian adanya kecurangan lebih maksimal, auditor internal harus memahami factor-faktor penyebab timbulnya kecurangan dan jeni-jenis kecurangan yang mungkin terjadi di dalam perusahaan.
Peran utama auditor internal sesuai dengan fungsinya dalam pencegahan kecurangan adalah upaya untuk menghilangkan sebab-sebab timbulnya kecurangan tersebut. Karena pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan akan lebih mudah daripada mengatasi kecurangan yang telah terjadi.
Pada dasarnya kecurangan sering terjadi pada suatu suatu entitas apabila: (1) pengendalian intern tidak ada atau lemah atau dilakukan dengan longgar dan tidak efektif, (2) pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka, (3) pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan yang mengarah tindakan kecurangan, (4) model manajemen sendiri melakukan kecurangan, tidak efsien dan atau tidak efektif serta tidak taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, (5) pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan, biasanya masalah keuangan, kebutuhan kesehatan keluarga, gaya hidup yang berlebihan, dan (6) industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki sejarah atau tradisi kecurangan.
Pencegahan kecurangan pada umumnya adalah aktivitas yang dilaksanakan managemen dalam hal penetapan kebijakan sistem dan prosedur yang membantu meyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah dilakukan dewan komisaris, managemen, dan personil lain perusahaan untuk dapat memberikan keyakinan memadai dalam mencapai 3 (tiga) tujuan pokok yaitu: keandalan pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku (COSO: 1992). Untuk hal tersebut, kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegah antara lain dengan cara:
- Membangun Struktur pengendalian Intern yang baik.
- Mengefektifkan aktivitas pengendalian, misalnya dengan melakukan Review kinerja.
- Pengendalian pada pengolahan informasi
- Pengendalian fisik
- Pemisahan tugas pada setiap bagian
- Melakukan kultur organisasi dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Governance Cooperate (GCG), yaitu Keadilan (Fairness), Transparasi, Akuntabiltas (Accountability), Tanggung Jawab (Responsibility), Moralitas, Keandalan, dan Komitmen.
Walaupun auditor internal tidak dapat menjamin bahwa kecurangan tidak akan terjadi, namun ia harus menggunakan kemahiran jabatannya dengan saksama sehingga diharapkan mampu mendeteksi terjadinya kecurangan dan dapat memberikan saran-saran yang bermafaat kepada manajemen untuk mencegah terjadinya kecurangan.
http://bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/Gambar/PDF/cegah_deteksi.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H