Mohon tunggu...
Wati Anggraeni
Wati Anggraeni Mohon Tunggu... Akuntan - wat_watiaa

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unissula Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Auditor Internal dalam Pencegahan Fraud

6 November 2020   09:48 Diperbarui: 6 November 2020   13:27 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran utama auditor internal sesuai dengan fungsinya dalam pencegahan kecurangan adalah upaya untuk menghilangkan sebab-sebab timbulnya kecurangan tersebut. Karena pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan akan lebih mudah daripada mengatasi kecurangan yang telah terjadi.

Pada dasarnya kecurangan sering terjadi pada suatu suatu entitas apabila: (1) pengendalian intern tidak ada atau lemah atau dilakukan dengan longgar dan tidak efektif, (2) pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka, (3) pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan yang mengarah tindakan kecurangan, (4) model manajemen sendiri melakukan kecurangan, tidak efsien dan atau tidak efektif serta tidak taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, (5) pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan, biasanya masalah keuangan, kebutuhan kesehatan keluarga, gaya hidup yang berlebihan, dan (6) industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki sejarah atau tradisi kecurangan.

Pencegahan kecurangan pada umumnya adalah aktivitas yang dilaksanakan managemen dalam hal penetapan kebijakan sistem dan prosedur yang membantu meyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah dilakukan dewan komisaris, managemen, dan personil lain perusahaan untuk dapat memberikan keyakinan memadai dalam mencapai 3 (tiga) tujuan pokok yaitu: keandalan pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku (COSO: 1992). Untuk hal tersebut, kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegah antara lain dengan cara:

  • Membangun Struktur pengendalian Intern yang baik.
  • Mengefektifkan aktivitas pengendalian, misalnya dengan melakukan Review kinerja.
  • Pengendalian pada pengolahan informasi
  • Pengendalian fisik
  • Pemisahan tugas pada setiap bagian
  • Melakukan kultur organisasi dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Governance Cooperate (GCG), yaitu Keadilan (Fairness), Transparasi, Akuntabiltas (Accountability), Tanggung Jawab (Responsibility), Moralitas, Keandalan, dan Komitmen.

Walaupun auditor internal tidak dapat menjamin bahwa kecurangan tidak akan terjadi, namun ia harus menggunakan kemahiran jabatannya dengan saksama sehingga diharapkan mampu mendeteksi terjadinya kecurangan dan dapat memberikan saran-saran yang bermafaat kepada manajemen untuk mencegah terjadinya kecurangan.

Referensi

http://bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/Gambar/PDF/cegah_deteksi.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun