Mohon tunggu...
Wari Syadeli MSi
Wari Syadeli MSi Mohon Tunggu... Guru - Guru Ngaji dan Pemerhati Sosial

jangan takut berbagi, teruslah berbuat baik walau mendapatkan ujian

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Faktor-Faktor yang Mendukung Berkembangnya Industri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Provinsi Banten

29 September 2024   07:29 Diperbarui: 29 September 2024   09:01 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemenperin tentu tidak berdiri sendiri, sebelum dikeluarkannya Ijin Usaha Indusri (IUI) Perusahaan tersebut diwajibkan menyertakan dokumen pendukung diantaranya Ijin Lokasi, Ijin Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup termasuk dokumen TDP yang dikeluarkan dinas terkait pada kasus perusahaan di kawasaan Cikande TDP dan UKL-UPL nya dikeluarkan Dinas terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, dokumen-dokumen tersebutlah yang mendukung dikeluarkannya IUI Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) kepada pabrik fementasi Anggur di Kawasan Moderen Cikande.

Tingginya nilai cukai yang disetorkan pabrik miras kepada pemerintah menunjukan tingginya angka produksi, kontribusi salah satu pabrik di Cikande disebutkan Direktur Industri Agro Kemenperin mencapai setengah triliun Ekbis Banten.Com (2024 , 18/9). Dengan angka setoran cukai miras yang disebutkan kepala kanwil bea cukai wilayah Banten mencapai dua triliun lebih dapat dipastikan di banten berdiri lebih dari satu pabrik miras.

Pada kasus Perusahaan tersebut cukup unik karena kegiatan operasional industrinya tidak sampai seratus ribu liter untuk setiap merek namun kini mampu menyetorkan cukai miras mencapai setengah triliun artinya ada peningkatan kapasitas produksi bila mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia disebutkan bahwa tarif cukai Etil Alkohol (EA) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) produksi dalam negri dan Impor disebutkan angka tarif etil alkohol (EA) tanpa golongan per liter produksi dalam negeri dan produksi luar negri sebesar Rp. 20.000,-  sedangkan Minuman yang mengandung Etil Alkohol Golongan A (Sampai dengan 5%) sebesar Rp. 16.500 baik produksi dalam negeri maupun luar negeri dan Golongan B (Lebih dari 5% sampai 20%) produksi dalam negeri sebesar Rp. 42.500,- , Produksi Luar Negeri Rp. 53.000,- dan Golongan C (Lebih dari 20% sampai 55%) Produksi dalam negeri sebesar Rp. 101.000,- , Produksi luar negeri Rp. 152.000,-. 

Bila mengacu pada angka tarif cukai Kemenkeu dibandingkan dengan jumlah setoran cukai miras dari produsen miras di Provinsi Banten dapat dihitung angka produksi miras berjumlah puluh juta liter, sebuah angka yang cukup besar.

Regulasi yang tidak terkait dengan industri miras namun mendukung peredaran miras adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Tinggi dan pesatnya pertumbuhan kawasan wisata dan perhotelan di Proovinsi Banten serta menjamurnya cafe dan resto faktanya menaikan angka permintaan terhadap minuman beralkohol (demand) sehingga pertumbuhan industi semakin menguat (supply) karena tempat wisata dituntut menyediakan barang dan jasa bagi wisatawan.

Bila wisatawan yang datang adalah para ekspatriat asing dan warga yang terbiasa minum-minuman beralkohol tentu menjadi peluang bisnis pengusaha pariwisata untuk menyediakan barang yang dibutuhkan konsumen tersebut termasuk minuman beralkohol.

2. Faktor Dukungan Keuangan dari Perbankan

Faktor kedua yang memperkuat terwujudnya investasi industri miras di Banten adalah adanya dukungan permodalan dari perbankan khususnya Perbankan Konvensional kabarnya tidak mengatur ketat untuk apa penggunaan modal digunakan, informasi tersebut kami dapatkan setelah melakukan pendalaman dari praktisi perbankan.

Pertanyaannya darimanakah perbankan mendapatkan dana tersebut , tentu dana diperoleh dari simpanan masyarakat yang dihimpun oleh Bank yang diputar dalam bentuk pinjaman termasuk kepada Perusahaan yang bergerak dalam usaha industri minuman keras atau Minuman Mengandul Etil Alkohol (MMEA).

Tanpa sokongan modal pinjaman dari perbankan mustahil sebuah perusahaan dapat melakukan kegiatan operasi bisnisnya di Banten dan takan mampu menyewa lahan ribuan meter di Kawasan Industri Modern yang harganya sangatlah tinggi itu.

3. Faktor Distribusi dan Market 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun