Mohon tunggu...
Wari Syadeli MSi
Wari Syadeli MSi Mohon Tunggu... Guru - Guru Ngaji dan Pemerhati Sosial

jangan takut berbagi, teruslah berbuat baik walau mendapatkan ujian

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Faktor-Faktor yang Mendukung Berkembangnya Industri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Provinsi Banten

29 September 2024   07:29 Diperbarui: 29 September 2024   09:01 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadirnya industri minuman keras  atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Provinsi Banten tidak terlepas dari peran pemerintah yang memberikan ruang perijinan untuk beroperasinya industri minuman keras khususnya di kawasan industri di wilayah Banten.

Tingginya angka setoran cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang menembus angka lebih dari dua triliun rupiah menunjukan operasi produksi minuman keras di Provinsi Banten sangatlah besar bahkan terbesar di Indonesia sebagaimana yang diungkap Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio yang diberitakan oleh Jppn.com (2023 , 27/8)  angka setoran itu terus meningkat per Agustus 2024 saja sudah tembus 2,07 Triliun data tersebut terungkap dalam kegiatan konferensi pers APBN Regional Banten yang diselenggarakan perwakilan kementrian keuangan di Provinsi Banten yang diberitakan oleh Ekbis.Com (2024, 26/9).

Dengan tingginya setoran cukai wajar bila Banten dinyatakan provinsi terbesar produsen minumam keras, tentu ini adalah rekor yang tidak membanggakan bagi masyarakat Banten mengingat masyarakatnya yang religius bahkan Pemerintah Provinsi Banten memiliki visi misi bercorak religius dengan motto nya Iman dan Takwa.

Apa saja sebetulnya faktor-faktor yang mendukung berkembangnya industri minuman keras di Provinsi Banten.

1. Faktor Regulasi

Regulasi Pemerintah menjadi faktor kunci beroperasinya industri minuman keras berdiri dan beroperasi di Banten, meski regulasi di Indonesia mengatur ketat terkait pengadaan dan peredarannya namun Pemerintah tetap memberikan ruang pada pengadaan melalui produksi dan import maupun peredarannya dengan berbagai regulasi.

Berdirinya pabrik miras di Indonesia masih mendapatkan ruang legal meskipun regulasi mengatur secara ketat, regulasi yang mengatur soal itu adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014, Permendag Nomor 06/M-Dag/Per/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag 20 Tahun 2014, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan keenam atas Permendag 20 Tahun 2014, Permenperin Nomor 27 Tahun 2021.

Masih banyak regulasi yang terkait dengan industi miras yang terbaru dengan adanya UU Cipta Kerja membuka ruang terhadap investasi miras menjadi industry terbuka meski sempat ditentang banyak pihak saat aturan turunan dari UU Ciptaker yakni Perpres Nomor 10 tahun 2021 saat akan tandatangani yang mengatur dibukanya ruang investasi miras secara terbuka khususnya di empat provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Khusus untuk kasus di Banten salah satu Pabrik Miras di Kawasan Cikande mendapatkan Ijin Usaha Industri (IUI)  Minuman Mengandung Etil Alcohol (MMEA) dikarenakan perusahaan tersebut sudah berdiri di Provinsi lain lalu mengajukan ijin pindah di kawasan Industri Cikande dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat, persetujuan itu diperkuat dengan dikeluarkannya UKL UPL  dari Dinas Lingkungan Hidup dimana pabrik berada tak hanya itu Ijin Domisilinya pun dikeluarkan Camat setempat termasuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dikeluarkan oleh dinas terkait.

Hal inilah yang memperkuat kekuatan legal perusahaan berdiri di Provinsi Banten, persetujuan tersebut tanpa memperhatikan kearifan lokal wilayah serta mempertimbangkan aspek resiko bagi masyarakat Banten para aparatur Pemerintah dan Pejabat Pemerintah Daerah seolah tidak peka dengan sosio kultur yang ada di Banten, mereka lupa bahwa motto Provinsi Banten adalah Iman dan Takwa sebagai simbol masyarakat Banten yang religius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun