Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peran penting dalam perekonomian Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa sektor UMKM menyumbang lebih dari 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja di tanah air. Walaupun kontribusinya besar, banyak pelaku usaha di sektor ini yang masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan.
Laporan keuangan itu penting dalam menjalankan sebuah usaha. Meskipun sering dianggap ribet dan memakan waktu.Â
Laporan keuangan sebenarnya sangat krusial, terutama untuk UMKM. Laporan seperti laba rugi, neraca, dan arus kas memberikan gambaran jelas tentang kondisi keuangan usaha yang bisa membantu pemilik usaha dalam mengambil keputusan yang tepat, merencanakan strategi bisnis, serta menarik investor atau mendapatkan pembiayaan.Â
Sayangnya, banyak pelaku UMKM yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya laporan keuangan dalam mengelola usaha mereka. Hal ini bisa berdampak pada keberlangsungan usaha, karena tanpa pengelolaan keuangan yang baik, usaha tersebut bisa rentan terhadap masalah finansial yang bisa mengganggu operasional dan pertumbuhannya.
Laporan keuangan adalah laporan yang menggambarkan sebuah hasil dari proses akuntansi   yang   digunakan  sebagai   alat komunikasi   untuk   pihak-pihak   yang berkepentingan dengan data keuangan atau aktivitas perusahaan (Munawir, 1991).
Laporan keuangan bukan hanya berfungsi sebagai alat pencatatan, tetapi juga sebagai instrumen yang sangat penting bagi pengelolaan dan pertumbuhan UMKM. Laporan keuangan yang akurat dan transparan membantu pengusaha UMKM dalam mengambil keputusan yang lebih cerdas, mengelola risiko, serta merencanakan masa depan bisnis dengan lebih baik.
 Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik UMKM untuk memiliki laporan keuangan yang baik untuk memastikan keberlanjutan dan perkembangan usahanya.
APA ITU UMKM?
UMKM adalah usaha produktif yang beroperasi secara mandiri, baik oleh individu maupun badan usaha, di berbagai sektor ekonomi Tambunan (2013: 2). Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia, selain koperasi (Fatwitawati, 2018).Â