Semoga Pos Indonesia bisa menjelaskan soal perubahan aturan (jika memang ada) dan perbedaan pelaksanaan program Pustaka Bebas Bea ini kepada masyarakat. Sebaliknya, perlu juga melakukan koreksi jika ternyata "kebijakan baru" di Kantor Pos Besar Yogyakarta yang menolak pengiriman buku dengan berat di bawah 3 kg ternyata sebuah kekeliruan atas aturan yang selama ini berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!