Kepada petugas saya lalu berkata bahwa sudah selama 1 tahun saya berkirim buku dan tidak pernah dikenai aturan batas 3 kg. Pada aturan yang dipahami selama ini pun tidak disebutkan batas minimal 3 kg. Ketentuannya hanya batas maksimal 10 kg. Ketentuan itu juga termuat pada surat edaran nomor 122, tanggal 28 Januari 2019 perihal Pembukaan Kembali Pelaksanaan Kiriman Buku Bebas Biaya.
Atas keberatan saya, petugas pun beranjak meninggalkan meja pelayanan dan masuk ke dalam ruangan. Kemungkinan untuk berkonsultasi dengan manajer atau petugas yang berwenang mengambil keputusan. Selama beberapa menit saya menunggu sampai petugas kembali.Â
Ternyata kabar kurang menyenangkan yang saya terima. Paket saya tidak bisa diterima. Petugas itu sempat pula bertanya kepada rekan di meja pelayanan sebelah, tapi paket buku saya tetap ditolak. Sambil meminta maaf, petugas mengembalikan paket tersebut.
Oleh karena sedang tidak punya banyak waktu, saya tidak meminta lebih banyak penjelasan kepada petugas. Saya segera meninggalkan Kantor Pos Besar Yogyakarta dengan membawa kembali satu kardus buku itu dan tentu saja juga membawa rasa kecewa.
Selama setahun terakhir saya selalu mengirimkan Pustaka Bebas Bea lewat Kantor Pos Besar Yogyakarta dengan berat bervariasi. Sering saya mengirimkan paket kurang dari 3 kg, malah pernah juga beratnya hanya 1,5 kg. Semuanya diterima. Namun, tiba-tiba Senin kemarin paket saya ditolak karena beratnya kurang dari 3 kg.
Meskipun demikian sore harinya saya berkomunikasi dengan jaringan Pustaka Bergerak dan dilanjutkan dengan bertukar informasi soal pengiriman buku hari itu di beberapa tempat.
Dari komunikasi itulah dirasa bahwa "kebijakan baru" Kantor Pos Besar Yogyakarta berbeda dengan ketentuan yang selama ini berlaku. Ada praktik yang tidak konsisten mengingat pengiriman buku di daerah lain dan melalui kantor pos lain tetap dilayani sekalipun paket bukunya kurang dari 3 kg. Bahkan ada pegiat literasi dan donatur buku yang mengirim paket buku kurang dari 2 kg.
Andai ada ketentuan baru, maka Pos Indonesia perlu mensosialisasikannnya secara jelas perubahan pelaksanaan Pustaka Bebas Bea kepada masyarakat, disertai pembaruan aturan yang rinci dan akurat secara tertulis.
Satu hal yang perlu dijelaskan: Â jika di kantor pos lain paket di bawah 3 kg tetap diterima, mengapa di Kantor Pos Besar Yogyakarta justru ditolak?
"Kebijakan" tersebut adalah sebuah kemunduran. Aturan yang tidak jelas dan tidak konsisten itu mempersulit pegiat literasi yang ingin terus mengirimkan buku-buku ke pelosok negeri.Â